Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 November 2021 | 16:22 WIB
Ilustrasi Jaksa Anton Nur Ali (berdiri). Tim internal Kejati Lampung telah selesai memeriksa Jaksa Anton Nur Ali. [Amri/Suara.com]

SuaraLampung.id - Tim pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah rampung memeriksa jaksa Anton Nur Ali dalam kasus dugaan permintaan uang dari keluarga terdakwa. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan, tim internal telah selesai memeriksa jaksa Anton Nur Ali.  

Kejati Lampung telah mengirimkan berkas pemeriksaan jaksa Anton Nur Ali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Pemeriksaan, internal Kejati Lampung telah selesai dilakukan. Berkas pemeriksaan telah dikirim ke Kejagung," kata Made saat dikonfirmasi Jumat (26/11/2021). 

Baca Juga: Jaksa Agung Optimistis Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Menurut Made, yang memutuskan sanksi terhadap jaksa Anton Nur Ali adalah Kejagung.

Saat ini , kata Made, jaksa Anton Nur Ali sudah ditarik ke pengawasan dari bidang pidana umum sembari menunggu hasil keputusan dari Kejagung.

Sebelumnya diberitakan, jaksa Anton Nur Ali diduga meminta uang sebesar Rp 30 juta terkait perkara kasus ilegal logging terdakwa Cecep Fatoni.

Dugaan permintaan uang sebesar Rp 30 juta itu diungkap istri Cecep Fatoni bernama Desi.

Dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa itu bertujuan untuk meringankan hukuman suami Desi. Namun sampai sidang vonis hukuman tetap sama dengan tuntutan 2 tahun setengah.

Baca Juga: 435 Perkara Diarahkan Restorative Justice, Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kasus Nenek Minah

Kontributor : Ahmad Amri

Load More