SuaraLampung.id - Pemerintah Arab Saudi melonggarkan aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mau masuk ke negaranya.
WNI tidak lagi diwajibkan menjalani karantina di negara ketiga ketika ingin masuk ke Arab Saudi.
Terkini Arab Saudi juga tidak mewajibkan WNI untuk mengikuti vaksin penguat (booster).
Informasi kelonggaran dari pemerintah Arab Saudi ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Mulai 1 Desember, Arab Saudi Izinkan Warga dari Indonesia Masuk Tanpa Karantina 14 Hari
"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Otoritas Arab Saudi sebelumnya hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci.
Sementara bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut.
Kini aturan tersebut telah dicabut, hanya saja warga negara asing atau jamaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.
"Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," kata dia.
Baca Juga: Syaratnya Dipermudah, WNI Diizinkan Masuk Arab Saudi Mulai 1 Desember 2021
Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Masuki Babak 4 Besar, Tim Mana yang Paling Lemah di Semifinal Piala Asia U-17?
-
Piala Asia U-17 2025: Jepang Gugur di Drama Adu Penalti, Arab Saudi Lolos ke Semifinal
-
Menteri Agama: Arab Saudi Setujui Tambahan Kuota Petugas Haji Indonesia
-
Pengumuman Resmi! 130 Orang Lolos Jadi Petugas Haji 2025, Siap Layani Jemaah di Tanah Suci
-
3 Warga Indonesia Diberi Hadiah Status Penduduk Tetap di Korea Selatan, Siapa Saja Mereka?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan Tidak Digelar di TKP
-
Sabet Penghargaan Internasional! Ini Rahasia Kesuksesan BRI Wealth Management
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?