Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 November 2021 | 14:40 WIB
Kadishub Lampung Bambang Sumbogo mengaku masih menunggu juknis PPKM level 3. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung sudah berkoordinasi dengan instansi lain membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Saat ini Dishub Lampung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan PPKM level 3, utamanya dalam hal persyaratan perjalan. 

"Petunjuk teknis khusus untuk persyaratan penggunaan tes antigen atau tes usap PCR bagi pelaku perjalan serta pelaksanaan penyekatan belum ada, kita masih menunggu surat edarannya juga," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan, untuk persiapan secara umum sebagai langkah antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat telah disediakan posko di simpul transportasi.

Baca Juga: 20 Poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022

"Posko dan petugas tetap akan disediakan di simpul transportasi, lalu Pelabuhan Panjang juga akan disiapkan untuk mencegah adanya lonjakan," ucapnya lagi.

Ia menjelaskan, pelaksanaan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat pun masih menunggu kajian lebih lanjut.

"Belum ada keputusan mengenai ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Kita masih menunggu kajian lebih lanjut. Namun yang pasti untuk menjaga agar persebaran COVID-19 tidak terjadi pada akhir tahun, penerapan protokol kesehatan di sarana transportasi akan terus diawasi," katanya.

Dishub Lampung mendukung penerapan PPKM level 3 di masa Natal dan Tahun Baru 20222 karena bisa mengurangi mobilitas masyarakat di akhir tahun.

"Kami sudah berkoordinasi beberapa kali mengenai hal ini, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru," ujar Bambang Sumbogo.

Baca Juga: Lagi, 3 Ekor Ikan Hiu Tutul Tertangkap Jaring Nelayan di Pantai Sukaraja

Ia mengatakan, penerapan PPKM level 3 yang rencananya akan dilaksanakan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 tersebut merupakan salah satu upaya mengurangi mobilitas masyarakat pada akhir tahun.

"PPKM level 3 ini menjadi salah satu upaya mengurangi mobilitas masyarakat terutama bagi yang hendak bepergian, sebab bila berkaca setiap hari raya besar pasti ada lonjakan kasus. Bila tidak mengurangi mobilitas maka kasus bisa meningkat lagi," ucapnya. (ANTARA)

Load More