SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung sudah berkoordinasi dengan instansi lain membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Saat ini Dishub Lampung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan PPKM level 3, utamanya dalam hal persyaratan perjalan.
"Petunjuk teknis khusus untuk persyaratan penggunaan tes antigen atau tes usap PCR bagi pelaku perjalan serta pelaksanaan penyekatan belum ada, kita masih menunggu surat edarannya juga," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan, untuk persiapan secara umum sebagai langkah antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat telah disediakan posko di simpul transportasi.
"Posko dan petugas tetap akan disediakan di simpul transportasi, lalu Pelabuhan Panjang juga akan disiapkan untuk mencegah adanya lonjakan," ucapnya lagi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat pun masih menunggu kajian lebih lanjut.
"Belum ada keputusan mengenai ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Kita masih menunggu kajian lebih lanjut. Namun yang pasti untuk menjaga agar persebaran COVID-19 tidak terjadi pada akhir tahun, penerapan protokol kesehatan di sarana transportasi akan terus diawasi," katanya.
Dishub Lampung mendukung penerapan PPKM level 3 di masa Natal dan Tahun Baru 20222 karena bisa mengurangi mobilitas masyarakat di akhir tahun.
"Kami sudah berkoordinasi beberapa kali mengenai hal ini, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru," ujar Bambang Sumbogo.
Baca Juga: 20 Poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Ia mengatakan, penerapan PPKM level 3 yang rencananya akan dilaksanakan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 tersebut merupakan salah satu upaya mengurangi mobilitas masyarakat pada akhir tahun.
"PPKM level 3 ini menjadi salah satu upaya mengurangi mobilitas masyarakat terutama bagi yang hendak bepergian, sebab bila berkaca setiap hari raya besar pasti ada lonjakan kasus. Bila tidak mengurangi mobilitas maka kasus bisa meningkat lagi," ucapnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Penyekatan Ketat di Perbatasan Lampung: Polisi Persempit Ruang Gerak Eksekutor Bripka Arya Supena
-
Rumah Subsidi FLPP di Lampung: Rp169,5 Miliar Mengalir, 1.413 Warga Kini Punya Atap Sendiri
-
COD via DM IG: Mahasiswa Bandar Lampung Tewas Mengenaskan Usai Tawuran 2 Geng
-
Pajak Tumbuh 22 Persen, Sektor Perdagangan dan Otomotif Topang Napas Ekonomi Lampung-Bengkulu
-
Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari