SuaraLampung.id - Gugatan tiga partai politik nonparlemen soal kewajiban verifikasi peserta pemilu ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai salah satu penggugat, kecewa karena gugatannya ditolak majelis hakim MK.
Padahal, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Dea Tunggaesti, gugatan pihaknya sudah sangat rasional dan proporsional.
"Putusan MK ini jelas mengecewakan," kata Dea Tunggaesti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (25/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Pengamat Yakin Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Bersatu Saat Pemilu 2024
Dalam permohonannya, PSI meminta agar partai parlemen tidak perlu diverifikasi, partai nonparlemen atau yang tidak memiliki perwakilan di Senayan hanya perlu verifikasi administrasi, dan partai baru harus verifikasi administrasi dan faktual.
Menurut Dea, penting untuk diketahui bahwa ada tiga anggota majelis hakim MK yang mengajukan alasan berbeda dengan merujuk pada dissenting opinion dalam putusan MK No.55/PUU-XVIII/2020.
Menurut dia, dissenting opinion tersebut menjadi pertanda bahwa majelis hakim juga tidak seluruhnya sepakat tentang putusan tersebut. Ada sebagian yang menerima logika hukum yang diajukan oleh pemohon.
Bila mengikuti logika hukum yang rasional, lanjut dia, tiga golongan partai politik yang berbeda satu sama lain tentu harus dikenakan perlakuan berbeda pula secara proporsional. Menyamakan perlakuan verifikasi yang sama tentu memunculkan ketidakadilan.
Partai politik yang pernah mengikuti pemilu telah teruji karena dinyatakan lolos sebagai peserta dan diperbolehkan mengikuti kontestasi pemilihan umum. Oleh karena itu, pemberlakuan verifikasi administrasi dan faktual menjadi tidak relevan.
Baca Juga: Massa KSPI Demo di Patung Kuda, Siap Kawal Sidang Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja
"Posisi partai politik yang pernah lolos verifikasi administrasi dan faktual tentu berbeda dengan parpol yang belum pernah mengikuti pemilu," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mesin Kecerdasan Buatan dan Tantangan Mahkamah Konstitusi
-
Gandeng Inggris soal Perhutanan Sosial, Menhut Raja Juli Ungkap 3 Komitmen Prabowo
-
Banyak Pendatang Baru Daftar PPSU, PSI Minta Pramono Prioritaskan Warga Jakarta
-
10 Tahun Molor, PSI Curigai Proyek SJUT di Jakarta: Ini Timbulkan Pertanyaan
-
Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Suporter Damprat Rizky Ridho di Stadion: Jangan Begitu Kau Ridho!
Pilihan
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Eks Pemain Prancis Ini Cocok Jadi Pelatih Anyar Persija: Mantan Rekan Marc Klok
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
Terkini
-
Dikeluhkan Masyarakat, Jasa Raharja Ubah Aturan Denda SWDKLLJ pada Program Pemutihan
-
SPBU Antasari Bandar Lampung Nyaris Ludes! Korsleting Jadi Biang Kerok
-
Wow! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Hasilkan Rp5 Miliar Sehari
-
"Barcode Ajaib" Bobol BBM Bersubsidi: Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi
-
Berapa Harga Emas Hari Ini? Cek Di Sini