Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 November 2021 | 08:19 WIB
Ilustrasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli Bahuri menyatakan hanya ada satu jenis korupsi yang bisa diancam hukuman mati. [SuaraJogja.id/Hiskia Andika]

"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang kan tidak demikian," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Burhanuddin, menyatakan penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.

Beragam upaya penegakan hukum telah dilakukan misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset serta memiskinkan koruptor. (ANTARA)

Baca Juga: Pemeriksaan sedang Berjalan, Panitia Formula E Ingin Gandeng KPK Cegah Korupsi

Load More