SuaraLampung.id - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung menganggap upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 masih tidak layak.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18. UMP Lampung Tahun 2022 ini mengalami kenaikan hanya 0,35 persen dibanding UMP tahun 2021.
UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001,57. Artinya kenaikan UMP Lampung di tahun 2022 hanya Rp 8.484.
Menganggap UMP Lampung 2022 tidak layak, KSBSI Lampung menemui Komisi V DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Menanggapi itu, Anggota V DPRD Lampung Apriliati mengatakan, akan mengawal aspirasi dari buruh agar sampai ke Gubernur Lampung dan mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat.
Hal senada disampaikan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menjelaskan alasan kenapa UMP Lampung hanya naik Rp8.484.
"Jadi tadi sudah kita dengarkan apa yang disampaikan oleh serikat buruh, karena kita sudah mengacu kepada aturan-aturan. Karena namanya pemerintah daerah itu adalah pelaksana regulasi. Namun, akan tetap kita sampaikan semua aspirasinya," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Sebelumnya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lampung mengakui tak puas akan kenaikan tersebut, hanya sebesar Rp8.484 untuk UMP 2022 sebesar Rp2.440.486 dari UMP 2021 Rp2.432.001.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan walaupun kenaikan UMP 2022 berdasarkan rumus yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kebakaran, Satu Rumah di Kalianda Lampung Selatan Ludes Dilalap Si Jago Merah
Namun hendaknya ada beberapa pengecualian ataupun kebijakan, yang harus dilihat oleh pemerintah provinsi dalam hal penetapan tersebut.
"Masih kurang layak, kenapa saya bilang masih kurang layak. Kalo melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktifitas kemampuan perusahaan saat ini ada peningkatan harusnya bisa menjadi pertimbangan," ungkap Deni kepada saibumi.com, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut ia menyampaikan apabila para buruh ini juga menginginkan upah yang sewajarnya.
"Harusnya bagaimana mempertimbangkan kenaikan upah itu betul-betul, walaupun belum layak minimal mendekati 5 persen atau mungkin 8 persen. Karena dalam arti kata, kita ini udah 2 tahun tidak ada kenaikan UMP," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok