Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 22 November 2021 | 19:10 WIB
Ilustrasi Azis Syamsuddin. Azis Syamsuddin pernah meminta eks penyidik KPK Robin Pattuju untuk tidak menjadikan Aliza Gunado sebagai tersangka. [ANTARA]

"Apa alasan saudara cabut?" tanya jaksa.

"Setelah saya ingat-ingat tidak ada. Saya tidak menyampaikan ke penyidik kalau saya mau cabut, cuma penyidik sampaikan nanti saja kalau mau mengubah keterangan di pemeriksaan tersangka," jawab Robin.

Robin tetap berkeras pada Juli 2020 ia dan Maskur membutuhkan uang untuk kebutuhan orang tua sakit, pindah rumah dari Salatiga ke Jakarta sehingga berniat meminjam uang Rp200 juta ke Azis Syamsuddin.

Dalam dakwaan disebutkan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Baca Juga: Cabut BAP Soal Penyerahan Uang dari Aliza Gunado, Robin Pattuju Takut dengan Sosok Ini

Load More