SuaraLampung.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif digugat mantan anggotanya bernama Johanes Imanuel Nenosono.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang itu terkait pemecatan Johanes Imanuel sebagai anggota Polri.
Polda NTT memecat Johanes Imanuel karena terbukti melakukan perbuatan asusila yaitu menghamili seorang wanita di luar pernikahan.
Tak terima dipecat, Johanes Imanuel menggugat Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif ke PTUN Kupang.
Kapolda NTT menanggapi santai gugatan yang dilayangkan mantan anggotanya itu.
"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Kapolda NTT saat dihubungi melalui Whatsapp di Kupang, Senin (22/11/2021) pagi dikutip dari ANTARA.
Mantan Anggota Polres TTS itu dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan, namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.
Bahkan sebelum korban melahirkan Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.
Baca Juga: Waduh! Terbukti Asusila Dan Hamili Perempuan, Pecatan Polisi Gugat Kapolda NTT Ke PTUN
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.
Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Kapolda NTT mengaku ingin agar hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," tambah dia.
Orang nomor satu di Polda NTT itu juga mengatakan tidak ada ampun soal pecat dan merupakan hal biasa itu PTUN. Polda NTT ujar dia siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan , sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dpertahankan sebagai anggota Polri.
Lotharia Latif juga itu juga menambahkan bahwa jika membaca kronologis kasusnya sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
BRI Catat Pertumbuhan Positif, Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026
-
SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran
-
Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna