SuaraLampung.id - Muktamar ke-34 Nadlatul Ulama (NU) yang rencananya digelar di Lampung pada akhir Desember 2021 kemungkinan diundur.
Kemungkinan mundurnya jadwal Muktamar NU di Lampung ini dikarenakan adanya rencana pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada akhir tahun.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, Muktamar NU di Lampung akan mengikuti protokol dan persetujuan dari Satgas.
"Jadi PBNU sesuai dengan hasil Munas-Konbes yang lalu bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU," kata Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Kamis (18/11/2021) dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, PBNU tentu akan taat pada kebijakan pemerintah. PBNU tak mau memberikan contoh tak baik soal penanganan protokol kesehatan (prokes).
Helmy melanjutkan, sebenarnya sudah ada usulan terkait jadwal terbaru Muktamar yakni pada 31 Januari 2022. Tanggal tersebut bertepatan dengan harlah NU.
Kendati begitu, Helmy mengatakan, tanggal pasti waktu penyelenggaraan Muktamar belum ditentukan. Keputusan nanti ada di tangan PBNU.
"Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam," tandasnya
Panitia Muktamar NU Sebut Belum Ada Keputusan
Baca Juga: Muktamar NU ke-34 Lampung Masih 'On Scedule' Meskipun PPKM Selama Nataru Level 3
Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa belum ada keputusan apapun soal penyelenggaraan Muktamar NU, apakah akan dipercepat atau diundur seiring dengan adanya kebijakan PPKM selama masa Natal dan Tahun Baru.
"Sampai saat ini belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022," kata Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU M Imam Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah resmi memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan itu dibuat untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan PPKM Level 3 ini akan mulai berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Sementara penyelenggaraan Muktamar NU awalnya dijadwalkan berlangsung pada 23-24 Desember 2021 di Provinsi Lampung. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada penyelenggaraan Muktamar.
Imam menjelaskan bahwa panitia akan patuh pada putusan pemerintah soal kebijakan PPKM. Apalagi berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September lalu, menyatakan akan mematuhi keputusan Satgas COVID-19 pusat maupun daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026