Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 15 November 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi Potret Kedekatan Tubagus Joddy dan Vanessa Angel. Tubagus Joddy jadi tersangka atas meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam peristiwa kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto. [Kolase TikTok dan Instagram]

SuaraLampung.id - Pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas dalam peristiwa kecelakaan tunggal di tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021 lalu.

Sopir mobil maut yang membawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ialah Tubagus Joddy

Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Menurut ayah Joddy, Tubagus Endang, mengungkap tugas Joddy dalam rumah tangga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. 

Baca Juga: Tugas Utama Tubagus Joddy Kelola Konten Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Kata Tubagus Endang, Joddy sehari-hari sang putra bukan bertugas sebagai sopir pasangan tersebut.

"Tapi mungkin karena kedekatan dengan almarhumah jadi tugas-tugas Joddy mungkin banyak juga ya, jadi merangkap juga jadi sopir," kata Endang saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).

Mobil Vanessa Angel. (Dok Ditlantas Polda Jawa Timur)

Setahu Endang, tugas utama Joddy adalah terkait produksi konten, termasuk untuk kanal Youtube Vanessa dan Bibi.

"Videografer sama fotografer," ujarnya.

Endang mengatakan Joddy dulunya bekerja di industri kreatif. Sehingga ketika bersama Bibi dan Vanessa, dia dipercaya mengelola konten.

Baca Juga: Mantan Pebasket Ini Sumbang Adsense Puluhan Juta untuk Vanessa Angel

"Karena sebelum berkerja di Vanessa Angel, dia kerja di Industri kreatif," ucap Endang.

Sementara, Endang menegaskan Joddy juga tak pernah mau mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua sahabatnya.Tapi dia siap tanggung jawab atas perbuatannya di mata hukum.

"Karena ini kejadian yang sangat tidak diinginkan, kejadian yang diluar dugaan, kejadian yang tidak bisa diprediksi sama siapapun," ujarnya.

Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah tewas dalam kecelakaan di tol Jombang pada 4 November 2021. Tiga orang lainnya, yakni anak Vanessa, pengasuh, dan Joddy selamat.

Joddy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Joddy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Joddy diduga melanggar UU lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi.

Load More