Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 November 2021 | 16:16 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. Seorang tersangka kasus pencabulan siswi SMA di Pringsewu sampai hamil menyerahkan diri ke polisi. [Antara]

Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul tersebut, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya baik terhadap korban maupun pada proses hukumnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

"Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Oknum Ketua RT di Sumut Diduga "Raba-Raba" Anak Tetangga Ditangkap

Load More