SuaraLampung.id - Seorang pelajar di Pringsewu inisial RAS menjadi terdakwa kasus penadahan ponsel curian.
Kasus yang melibatkan pelajar di Pringsewu tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengambil keputusan menyelesaikan perkara ini dengan restorative justice.
Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Pringsewu oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan bersama Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Adi Sudiharto, dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Median Suwardi.
"Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan di Pringsewu, Kamis (4/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan pelaksanaan penegakan hukum tersebut dilaksanakan terhadap perkara tindak pidana penadahan yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
"Terdakwa diduga melakukan penadahan atas satu unit ponsel yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah daring," kata dia.
Kajari menjelaskan penyelesaian tersebut sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan terdakwa, korban, keluarga terdakwa dan keluarga korban, serta pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan.
"Telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksanaan restorative justice ini juga merupakan wujud dari kepedulian dan juga instruksi dari Jaksa Agung RI agar dalam penanganan perkara jaksa selalu memperhatikan hati nurani," kata dia.
"Dalam kesempatan ini Kajati Lampung Heffinur bersama Kejari Pringsewu memberikan bantuan berupa satu unit ponsel kepada terdakwa dan vocher kuota internet sebesar Rp1 juta serta alat tulis untuk keperluan sekolah," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Geledah Rumah Terduga Teroris di Pringsewu, Densus 88 Temukan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Aksi Koboi di Tulang Bawang: Hilux Hitam Terjang Mobil Wartawan, Terdengar Letusan Senjata Api
-
Nyabu Dulu Begal Sopir Truk Kemudian, Dua Pelajar Tanggamus Ditangkap Polisi
-
Kebakaran Kandang di Way Laga: 17 Kambing Terpanggang Hidup-hidup, Kerugian Tembus Rp300 Juta
-
Kredit BRI Tumbuh 16,2%, Kualitas Aset Membaik dan Saham BBRI Jadi Pilihan Analis
-
Pria di Mesuji Ditembus Peluru Saat Tagih Utang Rp 20 Juta