SuaraLampung.id - Seorang pelajar di Pringsewu inisial RAS menjadi terdakwa kasus penadahan ponsel curian.
Kasus yang melibatkan pelajar di Pringsewu tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengambil keputusan menyelesaikan perkara ini dengan restorative justice.
Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Pringsewu oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan bersama Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Adi Sudiharto, dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Median Suwardi.
"Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan di Pringsewu, Kamis (4/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan pelaksanaan penegakan hukum tersebut dilaksanakan terhadap perkara tindak pidana penadahan yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
"Terdakwa diduga melakukan penadahan atas satu unit ponsel yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah daring," kata dia.
Kajari menjelaskan penyelesaian tersebut sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan terdakwa, korban, keluarga terdakwa dan keluarga korban, serta pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan.
"Telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksanaan restorative justice ini juga merupakan wujud dari kepedulian dan juga instruksi dari Jaksa Agung RI agar dalam penanganan perkara jaksa selalu memperhatikan hati nurani," kata dia.
"Dalam kesempatan ini Kajati Lampung Heffinur bersama Kejari Pringsewu memberikan bantuan berupa satu unit ponsel kepada terdakwa dan vocher kuota internet sebesar Rp1 juta serta alat tulis untuk keperluan sekolah," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Geledah Rumah Terduga Teroris di Pringsewu, Densus 88 Temukan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar