SuaraLampung.id - Seorang pelajar di Pringsewu inisial RAS menjadi terdakwa kasus penadahan ponsel curian.
Kasus yang melibatkan pelajar di Pringsewu tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengambil keputusan menyelesaikan perkara ini dengan restorative justice.
Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Pringsewu oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan bersama Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Adi Sudiharto, dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Median Suwardi.
"Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan di Pringsewu, Kamis (4/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Geledah Rumah Terduga Teroris di Pringsewu, Densus 88 Temukan Ini
Dia melanjutkan pelaksanaan penegakan hukum tersebut dilaksanakan terhadap perkara tindak pidana penadahan yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
"Terdakwa diduga melakukan penadahan atas satu unit ponsel yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah daring," kata dia.
Kajari menjelaskan penyelesaian tersebut sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan terdakwa, korban, keluarga terdakwa dan keluarga korban, serta pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan.
"Telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksanaan restorative justice ini juga merupakan wujud dari kepedulian dan juga instruksi dari Jaksa Agung RI agar dalam penanganan perkara jaksa selalu memperhatikan hati nurani," kata dia.
"Dalam kesempatan ini Kajati Lampung Heffinur bersama Kejari Pringsewu memberikan bantuan berupa satu unit ponsel kepada terdakwa dan vocher kuota internet sebesar Rp1 juta serta alat tulis untuk keperluan sekolah," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Tiga Pelajar di Sukabumi Tewas dalam Insiden Tawuran Berdarah
Berita Terkait
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
-
5 Ide Kursus Robotic untuk Pelajar Level Pemula, Gratis!
-
Puasa Lancar, Nilai Juga Aman: Pentingnya Edukasi Gizi untuk Pelajar Selama Ramadan
-
Babak Baru Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Aipda Robig Segera Diadili Kasus Gamma
-
6 Rekomendasi Kursus AI Online untuk Pelajar Indonesia, Ada yang Gratis!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem