SuaraLampung.id - Seorang pelajar di Pringsewu inisial RAS menjadi terdakwa kasus penadahan ponsel curian.
Kasus yang melibatkan pelajar di Pringsewu tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengambil keputusan menyelesaikan perkara ini dengan restorative justice.
Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Pringsewu oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan bersama Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Adi Sudiharto, dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Median Suwardi.
"Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan di Pringsewu, Kamis (4/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan pelaksanaan penegakan hukum tersebut dilaksanakan terhadap perkara tindak pidana penadahan yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
"Terdakwa diduga melakukan penadahan atas satu unit ponsel yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah daring," kata dia.
Kajari menjelaskan penyelesaian tersebut sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan terdakwa, korban, keluarga terdakwa dan keluarga korban, serta pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan.
"Telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksanaan restorative justice ini juga merupakan wujud dari kepedulian dan juga instruksi dari Jaksa Agung RI agar dalam penanganan perkara jaksa selalu memperhatikan hati nurani," kata dia.
"Dalam kesempatan ini Kajati Lampung Heffinur bersama Kejari Pringsewu memberikan bantuan berupa satu unit ponsel kepada terdakwa dan vocher kuota internet sebesar Rp1 juta serta alat tulis untuk keperluan sekolah," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Geledah Rumah Terduga Teroris di Pringsewu, Densus 88 Temukan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir: 90 Rumah Terendam, Ketinggian Air Hingga 3 Meter
-
6 Kecamatan di Pesisir Barat Terendam Banjir Setinggi 3 Meter, Tak Ada Korban Jiwa
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan