SuaraLampung.id - Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengimbau rumah sakit (RS) dan klinik menyesuaikan tarif polymerse chain reaction (RT-PCR) dengan aturan dari pemerintah pusat.
Plt Kadis Kesehatan Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan penyesuaian tarif tes PCR ke RS dan klinik.
Menurutnya, RS dan klinik di Bandar Lampung diminta agar tarif tes PCR tidak melebih tarif maksimum yang telah ditentukan.
Ia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemantauan ke sejumlah rumah sakit dan klinik guna memastikan mereka telah menyesuaikan tarif maksimum PCR.
"Sejauh ini semua telah menurunkan harga PCR, sesuai instruksi pemerintah pusat," kata dia, Selasa (2/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan saat ini tarif layanan tes real time polymer chain reaction untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali telah turun menjadi Rp300.000.
Desti menegaskan apabila ada rumah sakit ataupun klinik yang mematok tarif PCR lebih dari harga maksimal yang ditetapkan pemerintah maka pihaknya akan langsung memberikan teguran.
Kemudian, lanjut dia, apabila masyarakat menemukan ada klinik dan rumah sakit yang memberikan harga PCR tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka mereka bisa langsung melaporkannya ke Dinas Kesehatan.
"Bisa lapor ke Dinkes, kita akan tegur langsung RS dan klinik yang beri harga PCR di luar kentetuan. Tapi saya rasa tidak ada lah karena mereka pasti tidak akan mengambil risiko," kata dia.
Baca Juga: Tarif Tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung Rp 300 Ribu
Diketahui Kementerian Kesehatan RI memberlakukan sanksi teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi setiap pelanggar batas tarif tertinggi PCR.
Harga maksimal PCR di luar Jawa dan Bali yakni Rp300.000 sebagaimana telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
Terkini
-
Tahun Ini, BRI Salurkan BSU secara Bertahap pada 3,76 Juta Penerima
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun