SuaraLampung.id - Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengimbau rumah sakit (RS) dan klinik menyesuaikan tarif polymerse chain reaction (RT-PCR) dengan aturan dari pemerintah pusat.
Plt Kadis Kesehatan Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan penyesuaian tarif tes PCR ke RS dan klinik.
Menurutnya, RS dan klinik di Bandar Lampung diminta agar tarif tes PCR tidak melebih tarif maksimum yang telah ditentukan.
Ia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemantauan ke sejumlah rumah sakit dan klinik guna memastikan mereka telah menyesuaikan tarif maksimum PCR.
"Sejauh ini semua telah menurunkan harga PCR, sesuai instruksi pemerintah pusat," kata dia, Selasa (2/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan saat ini tarif layanan tes real time polymer chain reaction untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali telah turun menjadi Rp300.000.
Desti menegaskan apabila ada rumah sakit ataupun klinik yang mematok tarif PCR lebih dari harga maksimal yang ditetapkan pemerintah maka pihaknya akan langsung memberikan teguran.
Kemudian, lanjut dia, apabila masyarakat menemukan ada klinik dan rumah sakit yang memberikan harga PCR tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka mereka bisa langsung melaporkannya ke Dinas Kesehatan.
"Bisa lapor ke Dinkes, kita akan tegur langsung RS dan klinik yang beri harga PCR di luar kentetuan. Tapi saya rasa tidak ada lah karena mereka pasti tidak akan mengambil risiko," kata dia.
Baca Juga: Tarif Tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung Rp 300 Ribu
Diketahui Kementerian Kesehatan RI memberlakukan sanksi teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi setiap pelanggar batas tarif tertinggi PCR.
Harga maksimal PCR di luar Jawa dan Bali yakni Rp300.000 sebagaimana telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG