Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 November 2021 | 16:10 WIB
pencuri kartu ATM di Tanggamus. [Lampungpro.co/Humas Polres Tanggamus]

SuaraLampung.id - Bagi anda yang memiliki kartu ATM sebaiknya tidak menggunakan tanggal lahir sebagai PIN jika tidak ingin seperti warga Tanggamus satu ini. 

I Wayan Geden (57) warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Timur, Tanggamus, harus kehilangan uang Rp 12,7 juta yang ada di dalam rekeningnya. 

Wayan menjadi korban pencurian yang terjadi di Tanggamus, pada Rabu (13/10/2021) siang. Dompet yang ia bawa dicuri oleh tersangka inisial  Al (33) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.

Di dalam dompet itu ada kartu ATM, SIM dan KTP. Pencuri lalu menguras isi ATM korban karena mencoba menggunakan PIN menyesuaikan dengan tanggal lahir korban yang ada di KTP. 

Baca Juga: Curi Uang Rp 20 Juta, Karyawati Toko Ditangkap

Usaha tersangka berhasil. Ternyata PIN ATM korban sama dengan tanggal lahir yang tertera di KTP. Alhasil uang sebesar Rp 12,7 juta di dalam rekeningnya raib. 

Tersangka Al ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus saat berada di Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Dari tangan tersangka, Tekab 308 berhasil mengamankan SIM milik korban, KTP, dan baju yang dipakai tersangka beraksi. 

Saat menguras ATM milik korban yang terekam CCTV mesin ATM, tersangka juga dibantu rekannya yang diketahui identitasnya juga menikmati hasil pencurian tersebut.  

Menurut Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian atas nama korban, I Wayan Geden (57) warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Timur, Tanggamus.

Baca Juga: Pasutri Ditangkap Viral Curi Tabung Gas di Kwitang, Buat Makan Anak yang Lagi Sakit

"Berdasarkan laporan korban, berbekal rekaman CCTV dan alat bukti yang dikuasainya tersangka  tidak dapat mengelak sehingga dilakukan penangkapan saat dia berada di Pasar Pangkul, Wonosobo," kata Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (2/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.  

Korban menyadari kehilangan dompet pada Rabu (13/10/2021) siang, saat korban  di rumahnya di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Timur.

Sebelum kejadian, korban pulang dari memeriksa kacamata di Pasar Kota Agung dan langsung menggantungkan celana di dekat jendela kamar yang masih terdapat dompet.  

Sekitar pukul 14.30 WIB, saat hendak mengambil dompet, ternyata tidak ada di kantong celana, sehingga korban sadar dompetnya hilang. Kemudian korban  mendatangi BRI Kota Agung untuk mengecek uang  di ATM, ternyata uang habis sedangkan sebelumnya ATM tersebut berisi senilai Rp12,7 juta.  

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian dompet seorang diri saat bertemu korban di Pasar Kota Agung dan dibantu rekannya berhasil menguras isi ATM dengan mencocokan tanggal lahir korban sesuai KTP.

"Tersangka dibantu temannya bisa mengambil uang tersebut karena mencocokkan tanggal lahir sesuai KTP korban yang berada di dompetnya," kata Kasat Reskrim.  

Untuk menghindari kejadian serupa, Kasat mengimbau masyarakat pengguna ATM agar tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak ataupun tanggal lahir sebab memudahkan para pelaku kejahatan saat mengusai ATM  bersamaan dengan KTP ataupun SIM.

"Hindari penggunaan PIN ATM menggunakan tanggal lahir, sebab saat ATM dikuasai bersamaam dengan KTP atau identitas lain, mereka sangat mudah menguras isi ATM," imbaunya.  

Menurut tersangka Al, bahwa dia melakukan pencurian seorang diri, berawal dia mengendarai sepeda motor berjalan dari arah Pemkab Tanggamus menyusuri jalan alternatif ke arah Dusun Sidorukun, Pekon Kota Agung.

Setibanya di rumah korban, tersangka hendak menumpang buang air kecil di rumah korban tetapi dia melihat rumah korban dalam situasi sepi dan melihat jendela rumah korban terbuka.  

Setelah mendapatkan dompet berisi ATM dan KTP, pria yang telah memiliki anak dan dua kali masuk penjara itu kemudian menghubungi rekannya untuk mencoba mengambil uang di ATM Wonosobo.

"Sama temen saya, terus ke ATM Wonosobo. Temen saya yang coba mengambil uang, PINnya lihat tanggal lahir di KTP korban," ujarnya.  

Setelah mendapatkan uang dari beberapa kali transaksi, kemudian mendapatkan uang sebesar Rp12,7 juta. Dia memberikan rekannya sebesar Rp2,7 juta. Dia  membawa Rp10 juta yang digunakan berfoya-foya.

"Uangnya saya yang bagi, saya Rp10 juta. Temen saya, saya kasih Rp2,7 juta dan kartu ATM beserta KTP korban. Uang yang saya bawa habis untuk berfoya-foya," terangnya.  

Load More