Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 19:24 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua anggota polisi Papua ditangkap jual amunisi ke KKB. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Dua anggota polisi di Papua ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat penjualan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

Dua anggota polisi yang ditangkap karena diduga menjual amunisi ke KKB ialah Brigadir JO, anggota Polres Nabire dan Bripda AS, anggota Polres Yapen. 

Penangkapan dua anggota polisi Papua yang diduga menjual amunisi ke KKB ini dibenarkan Direskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Faizal Ramdhani, kepada ANTARA, Jumat (29/10/2021) malam.

Dijelaskannya, kedua personel yang ditangkap sejak Rabu (27/10/2021) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Brigadir Polisi Dua AS anggota Polres Yapen dan keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Juga Laporkan KD Terkait UU ITE, Biar Tak Ada Kendala Proses Hukum

Saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," kata Rahmadani.

Kabupaten Nabire merupakan salah satu wilayah yang bisa menjangkau berbagai kabupaten di sekitarnya melalui darat dan udara termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya yang sering diganggu keamanannya oleh gerombolan bersenjata. (ANTARA)

Load More