SuaraLampung.id - Hari Libur atau cuti bersama akhir tahun dipangkas. Keputusan ni diambil pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah memutuskan memangkas hari cuti bersama akhir tahun pada 24 Desember 2021.
Pemangkasan hari cuti tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
Baca Juga: Pangkas Cuti Bersama Natal 2021, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah
Itu sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan kalau kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021).
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir.
Menurutnya kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Langkah itu dianggapnya perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2021
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.
Berita Terkait
-
Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025
-
Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Libur Cuti Bersama Habis, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Rp10 Jutaan
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal