SuaraLampung.id - Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya anak di bawah usia 12 tahun dilarang bepergian menggunakan semua moda transportasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan anak-anak usia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan wajib menyertakan satu dokumen, yaitu hasil tes negatif COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya.
"Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau tes usap antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," kata dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Wiku menyampaikan keputusan memperbolehkan anak-anak melakukan perjalanan itu untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya bagi orang tua yang berada dalam keadaan mendesak dan penting.
"Misalnya, perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," katanya.
Kendati demikian, Wiku meminta kepada para orang tua untuk tetap waspada dan berhati-hati jika melakukan perjalanan bersama anak.
"Jadi, mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," paparnya.
Sebelumnya, Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan orang tua harus benar-benar mengingatkan anak agar selalu menerapkan protokol kesehatan. "Gunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun," katanya.
Baca Juga: Ingat Warga Palembang! Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Bioskop
Dia juga menyarankan agar anak-anak tetap di dalam rumah. Jika anak bermain di luar rumah, harus selalu dalam pengawasan orang tua. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
-
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota