SuaraLampung.id - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina membuat pemerintah menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karantina.
Gagasan Satgas Karantina ini datang dari Polda Metro Jaya setelah kasus Rachel Vennya kabur dari karantina mencuat.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi mengusulkan satgas karantina yang menjadi salah satu gagasan dari Polda Metro Jaya dalam penanganan COVID-19 bisa dihadirkan di setiap “entry point” atau pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.
Usulan itu disampaikan agar Satgas Karantina jika sudah diresmikan maka bisa bekerja dengan efektif dan tepat sasaran.
“Kalau bisa di seluruh entry point yang jadi pintu masuk pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Karena untuk apa ada Satgas Karantina di luar entry point,” kata Sonny kepada ANTARA dikutip, Kamis (21/10/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (18/10/2021) menyebutkan pihaknya akan membentuk Satgas Karantina untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dari luar negeri yang berupaya tak memenuhi kewajiban karantinanya.
Gagasan itu menjadi buntut dari kasus selebgram Rachel Vennya yang mangkir dari kewajibannya menjalankan karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat usai menghadiri ajang fesyen internasional.
“Satgas ini untuk mengawasi mereka-mereka yang memang harus karantina, kita akan koordinasi dengan tim satgas pusat, kan ada datanya, ada manifest-nya biar nanti diawasi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya.
Adapun untuk wilayah kerja Polda Metro Jaya salah satu entry point untuk pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia berlokasi di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Kabur saat Karantina Dibantu Oknum TNI, Rachel Vennya Diperiksa Polisi Hari Ini
Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas COVID-19 nomor 14/2021 yang berlaku sejak 13 Oktober 2021.
Kehadiran Satgas Karantina itu didukung oleh Sonny jika ternyata bisa diterapkan di seluruh pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.
“Di lapangan ini masih belum berjalan 100 persen, bagus jika Polri bisa membentuk seperti Satgas Karantina. Intinya untuk penegakan, pengawasan, dan penanganan karantina yang tepat,” ujar Sonny.
Adapun entry point lainnya yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 adalah Bandara Samratulangi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalimantan Barat, serta Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan Barat.
Karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Tujuannya agar varian baru dari virus SARS-CoV-2 dapat dihindari serta ditangani dengan baik sehingga tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian COVID-19 di Indonesia yang kini sudah semakin membaik dalam beberapa bulan terakhir.
Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar itu akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan
-
Lampung Siapkan 40 Hektare di Kota Baru untuk Kodam Radin Inten
-
Tunggakan PBB Bikin Pusing? Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Keringanan
-
4 Fakta Aksi Heroik Raihan, Bocah SD Lampung Selatan Pemanjat Tiang Bendera yang Viral
-
Layanan QLola by BRI Diapresiasi Nasabah, Tumbuh 41%