SuaraLampung.id - Oknum polisi Polresta Bandar Lampung Bripka IS yang terlibat perampokan mobil ternyata seorang pengguna narkoba jenis sabu.
Hal ini diketahui dari hasil tes urine oknum polisi Polresta Bandar Lampung Bripka IS yang menjadi tersangka perampokan mobil.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Bripka IS terkonfirmasi positif mengkonsumsi zat narkotika jenis methamphetamine atau sabu.
Pandra menyebut, Bripka IS yang merupakan anggota Samapta Polresta Bandar Lampung itu memang memiliki catatan buruk alias kerap bermasalah.
"Hasil track record Bripka IS ini dari penilaian internal Polresta Bandar Lampung memang sering bermasalah. Dan hasil pemeriksaan urinenya juga didapat menggunakan narkotika amphetamine," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (20/10/2021) dikutip dari Suara.com.
Kendati begitu, Pandra tak merinci detil daripada catatan hitam Bripka IS. Namun, kata dia, salah satunya yang bersangkutan kurang disiplin.
"Kesalahan-kesalahan itu memang lagi didalami. Cuma memang dia kayak disiplin jarang masuk gitu," ujarnya.
Dipecat
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memastikan Bripka IS yang terlibat perampokan mobil akan diproses secara hukum baik pidana mau etik.
Baca Juga: Kapolda Lampung akan Pecat Bripka IS Gegara Terlibat Perampokan Mobil Bersama Oknum ASN
Kata Hendro Sugiatno, perbuatan anggota Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung Bripka IS merampok mobil bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain pidana, Bripka IS juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan sidang kode etik Polri. Melihat perbuatan Bripka IS, Kapolda memastikan akan diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ada dua kepastian, pertama pasti di saya pidanakan dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara dan pasti saya PTDH, " kata Hendro Sugiatno, usai acara vaksinasi, Rabu (20/10/2021).
Kapolda mengatakan kasus perampokan mobil ini masih proses penyidikan dan sedang dalam pengembangan Polresta Bandar Lampung untuk mengungkap pelaku lainnya.
Sejauh ini sudah ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus perampokan mobil. Mereka adalah Bripka IS dan satu orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung inisial AR.
Sebelumnya dua korban diketahui bernama Guritno dan Faisal menjadi korban perampokan di daerah Saburai, Bandar Lampung. Saat itu kedua korban sedang nonkrong di wilayah Saburai.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
-
Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas
-
Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni
-
BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta
-
Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga