SuaraLampung.id - Istri anggota polisi Polres Metro, Lampung, diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengenai pengangkatan tenaga honor kontrak periode Agustus-Desember 2021.
Istri anggota polisi Polres Metro inisial ADS sehari-hari bekerja sebagai tenaga honor Pemerintah Kota Metro. Ia diduga telah menipu sejumlah orang dengan menerbitkan SK palsu pengangkatan tenaga honor kontrak yang ditandatangani Sekda Metro Bangkit Haryo Utomo.
Dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, ADS meminta uang sebesar Rp 12 juta per SK kepada para korban yang ingin bekerja sebagai tenaga honor kontrak di Pemkot Metro.
Kepada korban, ADS mengaku uang sebesar Rp 12 juta akan diserahkan ke atasannya dan untuk membeli beberapa perlengkapan. Mulai dari uang masuk sebagai THK (tenaga honor kontrak), pakaian seragam, pakaian olahraga dan uang tebusan SK.
ADS pernah bekerja di BKD, kemudian pindah ke Bagian Umum, kemudian ditugaskan di Dharma Wanita sebagai ajudannya isteri Sekda Nasir T (mantan sekda Kota Metro).
Saat ini ADS ditugaskan di eakranasda di Centra Kuliner di bawah ketua dr Silvi Naharani. “Saya ditugaskan di sini,” jelasnya sambil berkali-kali mohon diberikan waktu untuk mengembalikan uang SK yang sudah diterima saat bertemu di Centra Kuliner Metro pada 5 Oktober 2021.
Dalam operasinya ADS menerima uang melalui rekening BCA atas nama Chairini Nur Aqsa.
Ketika ditanya, kenapa menggunakan rekening atas nama orang lain? ADS tidak mau menjelaskan alias tetap tutup mulut. Demikian pula berulangkali diminta menyebutkan nama atasannya, ADS tetap bungkam.
Tapi, dia mengatakan semua uang yang dia terima sudah diberikan kepada atasannya. “Saya ini hanya disuruh, Pak!” kata ADS, seraya mengatakan, dia disuruh dan diiming-iming uang jika SK sudah terbit.
Baca Juga: Siswi di Bandar Lampung Pingsan, Usai Disuntik Vaksin COVID-19
Dalam percakapan ADS dengan korban, beberapa nama diikutsertakan demikian pula beberapa dinas/badan/ lembaga pemerintah di Kota Metro. ADS pun menyebut nama kepala BPKAD, BKPSDM, dan nama Wali Kota Wahdi berkali-kali dalam chat dengan korban. Akibatnya korban tidak merasa curiga.
Menurut Sekdakot Metro, Bangkit Haryo Utomo, dia pernah didatangi ADS bersama suaminya yang anggota Polres Kota Metro menceritakan persoalan yang dia hadapi. “Saya katakan saja, silakan selesaikan urusannya dengan para koban,” ujar Bangkit, Senin (10/10/2021).
Bangkit menegaskan bahwa istrinya yang pernah menjabat Kepala Bagian Umum Pemkot Metro tidak terlibat sama sekali dalam kasus ADS tentang pemalsuan SK tenaga honor terbaru. “Istri saya tidak tahu menahu soal itu,” kata dia.
Masih menurut Bangkit, persoalan itu sudah ia sampaikan kepada Kepala BKPSDM. Sementara itu pengakuan ADS kepada awak media ini mengatakan dia hanya membawa lima calon tenaga honor. Salah satunya bekerja di Disporapar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan