SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara mengenai maraknya orang yang menjadi korban perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Mahfud MD memberi masukan kepada para korban pinjol untuk tidak usah membayar utangnya.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.
Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan "financial technology (fintech) peer to peer lending" yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tuturnya.
Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE,, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Kriminolog UGM Beberkan 3 Faktor Generasi Muda Terjebak Dalam Pekerjaan Pinjol Ilegal
"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," papar Mahfud. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
Terkini
-
Ayung, Direktur PT CKB, Jadi Tersangka Korupsi BNI Griya - Begini Modusnya
-
Kasus Bayi Alesha: Dokter Billy Buka Suara Soal Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Ini Pengakuannya
-
UPDATE Pencarian Penumpang KMP Tegar Jaya yang Tenggelam di Tegal Mas: 1 Ditemukan Tewas
-
Ultimatum untuk Paul Munster! Suporter Bhayangkara FC: Wajib Menang Lawan Persis Solo
-
BRI Permudah Reaktivasi Rekening Dormant via BRImo, Tak Perlu ke Kantor Cabang