Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Oktober 2021 | 06:10 WIB
ILustrasi Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menyarankan korban pinjol ilegal tidak usah bayar tunggakan. [Bidik Layar/Ria]

SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara mengenai maraknya orang yang menjadi korban perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mahfud MD memberi masukan kepada para korban pinjol untuk tidak usah membayar utangnya.

 "Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Kriminolog UGM Beberkan 3 Faktor Generasi Muda Terjebak Dalam Pekerjaan Pinjol Ilegal

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.

Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan "financial technology (fintech) peer to peer lending" yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tuturnya.

Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE,, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Ketua Dewan OJK Minta Perusahaan Pinjol Legal Tidak Pasang Bunga Mencekik

"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," papar Mahfud. (ANTARA)

Load More