SuaraLampung.id - Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras, dilaporkan balik ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Pelapor wartawan bernama Persada Bhayangkara ialah Heri Sanjaya Tarigan. Laporan itu tertuang dalam Laporan Nomor LP/B/1565/VII/2021/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 11 Agustus 2021.
Plh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana pemerasan itu masih didalami.
Alasan penyidik menerima laporan itu, menurut dia, karena ada bukti permulaan berupa screenshot chatingan pelapor Heri Sanjaya dengan terlapor Persada yang mengarah ke tindak pidana pemerasan.
"Dari chatingan tersebut diketahui bahwa terlapor minta jatah bulanan sebesar Rp500.000 dari pengelola judi ketangkasan SS. Permintaan ini kemudian dituruti dan terlapor mendapat jatah bulanan dari SS melalui perantara Heri Sanjaya," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Mardianta menjelaskan, terlapor kemudian meminta jatah bulanannya dinaikkan menjadi Rp2.000.000 dan juga disanggupi oleh SS melalui Heri Sanjaya.
Sampai akhirnya terlapor minta jatah bulanannya dinaikkan menjadi Rp5.000.000 dan pengelola judi ketangkasan itu tidak menyanggupinya dan terjadilah penyiraman air keras tersebut.
"Namun penyidik belum memintai keterangan terhadap Persada, karena yang bersangkutan saat ini masih berstatus terlapor. Kami masih mendalami kasus tersebut," katanya.
SS dan Heri Sanjaya Tarigan sendiri merupakan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap korban Persada Bhayangkara Sembiring. Pihak kepolisian juga memastikan kedua tersangka masih ditahan di RTP Polrestabes Medan. (ANTARA)
Baca Juga: Beredar Surat Kabar Berlogo Mirip KPK Lakukan Modus Pemerasan, KPK Minta Warga Waspada
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu