Seminggu setelah datang bersama Azis, Robin kembali datang dengan Maskur Husain ke Lapas Tangerang.
"Beliau berdua bilang akan membantu PK saya dan bisa mengembalikan 19 aset saya dengan syarat membayar lawyer fee Rp10 miliar dan saya harus mengganti pengacara lama saya. Saya percaya karena mereka menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah ditangani, katanya pernah bantu di Talimantan Timur kasusnya bisa hilang," ungkap Rita.
Rita pun akhirnya sepakat untuk memberhentikan pengacara lamanya bernama Sugeng dan membuat surat kuasa baru kepada Maskur Husain sekaligus membuat satu surat terkait dengan pengembalian 19 aset miliknya.
"Rp10 miliar menurut Pak Maskur sudah murah karena ada Pak Robin sebagai penyidik," ucap Rita.
Rita awalnya kaget ada penyidik KPK yang bisa menemuinya di lapas. Namun, karena yang membawa adalah Azis Syamsuddin sebagai orang yang ia percaya, Rita pun mau mengikuti persyaratan yang diminta.
"Karena yang membawa orang terpercaya dan saat itu juga saya dalam proses PK yang sampai saat Pak Azis dan Pak Robin datang nomor PK-nya tidak keluar. Akan tetapi, tidak lama setelah bertemu nomor PK-nya keluar," kata Rita.
Namun, hasilnya PK Rita pada bulan Juni 2021 ditolak MA sehingga yang bersangkutan harus tetap menjalani hukuman 10 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
"Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
-
Penderitaan Karyati Korban KDRT di Pringsewu: Ditikam Suami saat Tidur
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir