Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Oktober 2021 | 16:03 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengaku sempat ditemui eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang. [Suara.com/Welly Hidayat]

Rita Widyasari sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.

Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.

"Awalnya saya kurang tahu apa kepentinganya karena baru pertama kali ketemu Pak Robin, lalu beliau menunjukkan ID card. Pak Azis mengatakan bahwa Pak Robin mau bantu terkait dengan PK," kata Rita.

Pertemuan itu berlangsug di ruang pertemuan Lapas Tangerang yang kerap dinamakan museum.

Baca Juga: Perkara Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan Medan

"Saat itu Pak Azis juga menyerahkan amplop cokelat kepada Pak Robin, saya tidak tahu itu amplop apa," kata Rita.

Seminggu setelah datang bersama Azis, Robin kembali datang dengan Maskur Husain ke Lapas Tangerang.

"Beliau berdua bilang akan membantu PK saya dan bisa mengembalikan 19 aset saya dengan syarat membayar lawyer fee Rp10 miliar dan saya harus mengganti pengacara lama saya. Saya percaya karena mereka menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah ditangani, katanya pernah bantu di Talimantan Timur kasusnya bisa hilang," ungkap Rita.

Rita pun akhirnya sepakat untuk memberhentikan pengacara lamanya bernama Sugeng dan membuat surat kuasa baru kepada Maskur Husain sekaligus membuat satu surat terkait dengan pengembalian 19 aset miliknya.

"Rp10 miliar menurut Pak Maskur sudah murah karena ada Pak Robin sebagai penyidik," ucap Rita.

Baca Juga: Profil Beni Hernedi, Wakil Bupati Dua Kali Jadi Plt Bupati Gegara OTT KPK

Rita awalnya kaget ada penyidik KPK yang bisa menemuinya di lapas. Namun, karena yang membawa adalah Azis Syamsuddin sebagai orang yang ia percaya, Rita pun mau mengikuti persyaratan yang diminta.

Load More