Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Oktober 2021 | 07:10 WIB
Kuasa hukum petinggi Khilafatul Muslimin memberi penjelasan mengenai kasus yang menjerat kliennya. [Lampungpro.co]

Meski tidak dilakukan penahanan, namun ketiganya dikenakan wajib lapor, yang nantinya akan didampingi kuasa hukum saat wajib lapor.

Peristiwa pelanggaran protokol kesehatan ini, berawal dari kegiatan jalan sehat pada peringatan 1 Muharram.

Kuasa Hukum Fitri Setiyani Dwiarti menjelaskan, Abdul Qadir Baraja dalam acara tersebut hanya diminta oleh panitia untuk membuka dan memimpin doa. Hal ini karena sebagai seorang muslim, Abdul Qadir Baraja merasa wajib hadir saat diminta memimpin doa dalam acara tersebut.

"Setelah acara dibuka, AQB langsung pulang ke kantor sekretariat, jadi ia tidak mengetahui pelanggaran apa yang terjadi. Karena setahu klien kami, kegiatan jalan sehat 1 Muharam ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya," jelas Fitri Setiyani Dwiarti.

Baca Juga: PWNU Jatim ke Gus Yahya, Tapi PCNU Kediri Tunggu Dulu, Ini Pertimbangannya

Load More