SuaraLampung.id - Tiga petinggi ormas Islam Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan.
Tiga petinggi Khilafatul Muslimin yang jadi tersangka ialah Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (79), Amir Khilafatul Muslimin wilayah Bandar Lampung Chairudin alias Abu Bakar (70) dan Amir Khilafatul Muslimin wilayah Natar, Lampung Selatan, Zulyadi Zubair.
Ketiga petinggi Khilafatul Muslimin itu dijadikan tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar acara jalan sehat 1 Muharram pada 10 Agustus 2021 di masa penerapan PPKM.
Penyidik Polda Lampung menjerat ketiganya dengan pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: PWNU Jatim ke Gus Yahya, Tapi PCNU Kediri Tunggu Dulu, Ini Pertimbangannya
Kemudian melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Penyebaran Wabah Penyakit Menular.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, perkara itu sudah masuk ke SPDP setelah adanya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
"Iya ketiganya sudah diperiksa lagi pada Selasa (12/10/2021), sebelum diperiksa, ketiganya dilakukan swab antigen, kesehatan, tensi, dan lainnya," kata AKBP Reynold dalam keterangannya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Abdul Qadir Baraja dan Abu Bakar, Nurul Hidayah dan Fitri Setiyani Dwiarti mengungkapkan, kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung.
Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif selama penyelidikan.
Baca Juga: Dakwaan Korupsi Benih Jagung di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp 7,5 Miliar
"Alasan lainnya karena dilakukan tersangka usianya sudah tua, karena setelah dilakukan pemeriksaan, tensi darah tidak normal atau tinggi. Klien kami juga siap hadir, ketika dimintai keterangan, dan tidak akan melarikan diri," ungkap Nurul Hidayah, Rabu (13/10/2021).
Meski tidak dilakukan penahanan, namun ketiganya dikenakan wajib lapor, yang nantinya akan didampingi kuasa hukum saat wajib lapor.
Peristiwa pelanggaran protokol kesehatan ini, berawal dari kegiatan jalan sehat pada peringatan 1 Muharram.
Kuasa Hukum Fitri Setiyani Dwiarti menjelaskan, Abdul Qadir Baraja dalam acara tersebut hanya diminta oleh panitia untuk membuka dan memimpin doa. Hal ini karena sebagai seorang muslim, Abdul Qadir Baraja merasa wajib hadir saat diminta memimpin doa dalam acara tersebut.
"Setelah acara dibuka, AQB langsung pulang ke kantor sekretariat, jadi ia tidak mengetahui pelanggaran apa yang terjadi. Karena setahu klien kami, kegiatan jalan sehat 1 Muharam ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya," jelas Fitri Setiyani Dwiarti.
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
-
Kopi Asal Lampung Mendunia, PPI Genjot Ekspor ke Mesir
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni