"Sebanyak 89.000 kg dibeli dari Free market sudah kedaluarsa dan tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dari Jawa Timur serta Palembang, walaupun benih jagung Hibrida yang diadakan Imam hanya mencapai 10.800 kg, terdakwa (Edi Yanto) telah melakukan pembayaran 100 persen," jelasnya lagi.
Selanjutnya,untuk pengadaan tahap III, Imam Mashuri seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kg, dengan nilai kontrak Rp. 10.503.000.000.
Namun sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, Imam Mashuri hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kg.
"Sedangkan 243.000 kg dibeli dari Free market yang tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dengan rincian :
200.000 kg dibeli dari Free Market di Jember Jawa Timur, namun tetap dibayarkan 100 persen dengan dua tahap," ujar JPU.
Baca Juga: Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar
Kedua terdakwa terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, sehingga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp 7.570.291.052,58 atau (7,5 miliar).
Usai Jaksa penuntut umum membacaan dakwaan kedua penasehat hukum dari terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (21/10/ 2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga: 2 Tahun Tak Terdeteksi, Pemotong Dana PKH Probolinggo Akhirnya Diperiksa Polisi
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
-
Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya