Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:11 WIB
Sidang perdana korupsi benih jagung berlangsung daring di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/10/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp 7.570.291.052,58 atau (7,5 miliar).

Usai Jaksa penuntut umum membacaan dakwaan kedua penasehat hukum dari terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (21/10/ 2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga: Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar

Load More