Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:42 WIB
Logo KPK. Dewas tanggapi mengenai adanya orang dalam KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

"Setahu saya, dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," kata Albertina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Kendati demikian, kata dia, dewas terbuka menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun.

"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," ucap Albertina. (ANTARA)

Baca Juga: KPK Minta Pihak-pihak yang Tahu 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK Lapor ke Dewas

Load More