SuaraLampung.id - Tim Resmob Polda Lampung meringkus buronan jambret yang menewaskan nenek Suciwati (75).
Buronan jambret yang menewaskan nenek Suciwati ini ditangkap Tim Resmob Polda Lampung di sebuah rumah kontrakan di daerah Mangga Dua, Jakarta, Minggu (5/10/2021).
Saat penangkapan, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Rizal Marito, tersangka inisial MF alias Tuyul (21), melakukan perlawanan.
"Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, maka terhadap tersangka MF alias Tuyul terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Rizal Marito saat konferensi pers, Rabu (06/10/2021).
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Bakter Lampung Didominasi Sopir Ngantuk, HK Gelar Operasi Mengantuk
MF alias Tuyul merupakan residivis dalam perkara yang sama. Ia pernah dipidana sebanyak dua kali pada tahun 2019 dan keluar dari penjara pada Maret 2021.
"Setelah bebas pada Maret 2021- September 2021, tersangka menjambret sebanyak 31 kali di wilayah Kota Bandar Lampung, "ujarnya.
Dalam kasus jambret yang menewaskan nenek Suciwati, MF alias Tuyul beraksi bersama rekannya EP alias GP. EP sudah tertangkap lebih dulu tak lama dari penjambretan terjadi.
Menurut Rizal, dua tersangka ini memepet motor yang ditumpangi korban. Saat sasaran sudah dekat tepatnya di bawah flyover Pasar Tugu, Bandar Lampung, Tuyul menarik tas nenek Suciwati.
Motor ojek yang ditumpangi nenek Suciwati terjatuh sementara kedua tersangka gagal mengambil tas korban karena tukang ojek berteriak.
Baca Juga: Kades Way Melan Lampung Utara Korupsi Dana Desa, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Dalam aksinya, kedua pelaku dengan modus memepet korban, lalu merampas barang berharga milik para korban. Dan tersangka MF alias Tuyul berperan sebagai eksekutor," kata Rizal.
Dari penangkapan terhadap tersangka MF alias Tuyul, disita barang bukti berupa saat unit sepeda motor Yamaha R15 yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, pakaian tersangka saat melakukan aksinya.
Tersangka MF alias Tuyul Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke -1 ke -2 diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
MF alias Tuyul mengaku beraksi secara spontan. Menurutnya, jika ada sasaran korban, langsung dipepet dan dirampas barang berharga milik korban.
"Iya saya yang rampas tasnya. Spontan saya," ujar MF alis Tuyul.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap