Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:21 WIB
Tuyul tersangka jambret yang tewaskan nenek ditangkap Polda Lampung, Rabu (6/10/2021) [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Tim Resmob Polda Lampung meringkus buronan jambret yang menewaskan nenek Suciwati (75). 

Buronan jambret yang menewaskan nenek Suciwati ini ditangkap Tim Resmob Polda Lampung di sebuah rumah kontrakan di daerah Mangga Dua, Jakarta, Minggu (5/10/2021). 

Saat penangkapan, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Rizal Marito, tersangka inisial MF alias Tuyul (21), melakukan perlawanan. 

"Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, maka terhadap tersangka MF alias Tuyul terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Rizal Marito saat konferensi pers, Rabu (06/10/2021).

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Bakter Lampung Didominasi Sopir Ngantuk, HK Gelar Operasi Mengantuk

MF alias Tuyul merupakan residivis dalam perkara yang sama. Ia pernah dipidana sebanyak dua kali pada tahun 2019 dan keluar dari penjara pada Maret 2021.

"Setelah bebas pada Maret 2021- September 2021, tersangka menjambret sebanyak 31 kali di wilayah Kota Bandar Lampung, "ujarnya.

Dalam kasus jambret yang menewaskan nenek Suciwati, MF alias Tuyul beraksi bersama rekannya EP alias GP. EP sudah tertangkap lebih dulu tak lama dari penjambretan terjadi. 

Menurut Rizal, dua tersangka ini memepet motor yang ditumpangi korban. Saat sasaran sudah dekat tepatnya di bawah flyover Pasar Tugu, Bandar Lampung, Tuyul menarik tas nenek Suciwati. 

Motor ojek yang ditumpangi nenek Suciwati terjatuh sementara kedua tersangka gagal mengambil tas korban karena tukang ojek berteriak.  

Baca Juga: Kades Way Melan Lampung Utara Korupsi Dana Desa, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Dalam aksinya, kedua pelaku dengan modus memepet korban, lalu merampas barang berharga milik para korban. Dan tersangka MF alias Tuyul berperan sebagai eksekutor," kata Rizal.

Dari penangkapan terhadap tersangka MF alias Tuyul, disita barang bukti berupa saat unit sepeda motor Yamaha R15 yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, pakaian tersangka saat melakukan aksinya.

Tersangka MF alias Tuyul Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke -1 ke -2 diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

MF alias Tuyul mengaku beraksi secara spontan. Menurutnya, jika ada sasaran korban, langsung dipepet dan dirampas barang berharga milik korban.

"Iya saya yang rampas tasnya. Spontan saya," ujar MF alis Tuyul. 

Kontributor : Ahmad Amri

Load More