SuaraLampung.id - Seorang pria dihakimi massa karena memperkosa istri orang di sebuah hotel di Bandar Lampung, Sabtu (2/10/2021).
Pria bernama Arif (24) warga Sumur Putri, Bandar Lampung, ini memperkosa wanita inisial A, warga Rumbia, Lampung Tengah. A merupakan istri orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial Facebook.
Tersangka Arif menawarkan korban menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
"Korban tertarik dan pelaku menjemput di rumahnya. Selanjutnya pelaku ini membawa korban ke salah satu hotel di wilayah Bandar Lampung," kata Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sesampainya di hotel, pelaku awalnya mengajak korban untuk masuk ke salah satu kamar, dengan alasan untuk menunggu bos dari pelaku.
Saat berada di dalam kamar, pelaku mengunci pintu kamar, dan pada tengah malam pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
"Atas kejadian itu, korban ketakutan dan mengubungi suaminya. Setelah itu, Ponsel korban diambil paksa oleh pelaku, dan kembali memperkosa korban sembari mengancam akan dijual ke orang lain, jika tidak mau menuruti aksinya," ujar Devi Sujana.
Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian masuk ke kamar mandi, kemudian korban memanfaatkan hal itu untuk melarikan diri.
Baca Juga: Bukan Diantar ke Kantor Pajak, Sopir Bajaj Ajak 3 Rekan Gilir Penumpang Wanita di Jembatan
Korban awalnya bergegas mengambil kunci kamar, lalu bergegas lari, dan pelaku melapor ke petugas keamanan.
"Awalnya petugas keamanan hotel menggedor-gedor pintu kamar, namun tak kunjung dibukakan pintunya. Hingga akhirnya pada Minggu (5/10/2021) pagi, pelaku ini hendak melarikan diri, namun berhasil dikejar dan langsung jadi bulanan warga," jelas Devi Sujana.
Atas kejadian itu, pelaku langsung ditangkap dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, untuk dilakukan sejumlah perawatan akibat dihajar masa.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat