Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria babak belur dihajar massa karena memperkosa istri orang di hotel Bandar Lampung.

SuaraLampung.id - Seorang pria dihakimi massa karena memperkosa istri orang di sebuah hotel di Bandar Lampung, Sabtu (2/10/2021). 

Pria bernama Arif (24) warga Sumur Putri, Bandar Lampung, ini memperkosa wanita inisial A, warga Rumbia, Lampung Tengah. A merupakan istri orang lain. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial Facebook. 

Tersangka Arif menawarkan korban menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. 

Baca Juga: Bukan Diantar ke Kantor Pajak, Sopir Bajaj Ajak 3 Rekan Gilir Penumpang Wanita di Jembatan

"Korban tertarik dan pelaku menjemput di rumahnya. Selanjutnya pelaku ini membawa korban ke salah satu hotel di wilayah Bandar Lampung," kata Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sesampainya di hotel, pelaku awalnya mengajak korban untuk masuk ke salah satu kamar, dengan alasan untuk menunggu bos dari pelaku.

Saat berada di dalam kamar, pelaku mengunci pintu kamar,  dan pada tengah malam pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

"Atas kejadian itu, korban ketakutan dan mengubungi suaminya. Setelah itu, Ponsel korban diambil paksa oleh pelaku, dan kembali memperkosa korban sembari mengancam akan dijual ke orang lain, jika tidak mau menuruti aksinya," ujar Devi Sujana.

Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian masuk ke kamar mandi, kemudian korban memanfaatkan hal itu untuk melarikan diri.

Baca Juga: Pria Inggris Korban Reynhard Sinaga: Bicara Saya Diperkosa adalah Hal Sulit

Korban awalnya bergegas mengambil kunci kamar, lalu bergegas lari, dan pelaku melapor ke petugas keamanan.

"Awalnya petugas keamanan hotel menggedor-gedor pintu kamar, namun tak kunjung dibukakan pintunya. Hingga akhirnya pada Minggu (5/10/2021) pagi, pelaku ini hendak melarikan diri, namun berhasil dikejar dan langsung jadi bulanan warga," jelas Devi Sujana.

Atas kejadian itu, pelaku langsung ditangkap dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, untuk dilakukan sejumlah perawatan akibat dihajar masa.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Load More