SuaraLampung.id - Seorang pria dihakimi massa karena memperkosa istri orang di sebuah hotel di Bandar Lampung, Sabtu (2/10/2021).
Pria bernama Arif (24) warga Sumur Putri, Bandar Lampung, ini memperkosa wanita inisial A, warga Rumbia, Lampung Tengah. A merupakan istri orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial Facebook.
Tersangka Arif menawarkan korban menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
"Korban tertarik dan pelaku menjemput di rumahnya. Selanjutnya pelaku ini membawa korban ke salah satu hotel di wilayah Bandar Lampung," kata Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sesampainya di hotel, pelaku awalnya mengajak korban untuk masuk ke salah satu kamar, dengan alasan untuk menunggu bos dari pelaku.
Saat berada di dalam kamar, pelaku mengunci pintu kamar, dan pada tengah malam pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
"Atas kejadian itu, korban ketakutan dan mengubungi suaminya. Setelah itu, Ponsel korban diambil paksa oleh pelaku, dan kembali memperkosa korban sembari mengancam akan dijual ke orang lain, jika tidak mau menuruti aksinya," ujar Devi Sujana.
Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian masuk ke kamar mandi, kemudian korban memanfaatkan hal itu untuk melarikan diri.
Baca Juga: Bukan Diantar ke Kantor Pajak, Sopir Bajaj Ajak 3 Rekan Gilir Penumpang Wanita di Jembatan
Korban awalnya bergegas mengambil kunci kamar, lalu bergegas lari, dan pelaku melapor ke petugas keamanan.
"Awalnya petugas keamanan hotel menggedor-gedor pintu kamar, namun tak kunjung dibukakan pintunya. Hingga akhirnya pada Minggu (5/10/2021) pagi, pelaku ini hendak melarikan diri, namun berhasil dikejar dan langsung jadi bulanan warga," jelas Devi Sujana.
Atas kejadian itu, pelaku langsung ditangkap dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, untuk dilakukan sejumlah perawatan akibat dihajar masa.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Pria Sumsel Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Lampung Utara, Foto Polos Jadi Senjata Teror
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah
-
Lampung Guyur 12 Kabupaten dengan Bibit Cabai Senilai Rp925 Juta
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal