SuaraLampung.id - Perburuan liar terhadap gajah di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur, masih terus terjadi.
Pada tahun 2020, Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) mencatat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir adanya kematian 22 ekor gajah akibat perburuan liar.
Gajah-gajah di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) ini mati tanpa gading dan gigi. Bahkan, kontak senjata masih terjadi antara polisi hutan dan pelaku perburuan liar di TNWK.
Sejumlah barang bukti seringkali ditemukan seperti 741 jerat seling, 34 sepeda ontel, 4 perahu dayung, tulang kepala
gajah, tulang dan pinggul.
Berdasarkan hasil survei DNA populasi gajah pada tahun 2010 yang dilakukan Wildlife Conservation Society (WCS) secara keseluruhan terdapat 247 ekor gajah di tahun tersebut.
Pada pendataan tahun 2020 hasil dengan dari metode GPS collar yaitu pemantauan Elephant Response Unit (ERU) TNWK dari kelompok gajah yang ada mencatat hanya 180 ekor yang ada dan 67 ekor gajah tidak terpantau metode GPS collar.
Kepala Balai TNWK Kuswandono mengatakan dari hasil evaluasi dengan aplikasi SMART RBM semester 1 tahun 2021 ditemukan jenis alat perburuan 1 jaring kabut, 7 jerat nilon, 16 jerat jerat seling, 40 jerat selling kecil, 2 perangkap kandang, 3 stick dan 13 tanda perburuan lainnya.
”Temuan yang kami dapat menandakan bahwa perburuan liar di kawasan TN Way Kambas harus dihentikan karena mengancam populasi satwa liar dan tentunya akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem hutan hingga ekosistem bumi secara jangka panjang,” tegasnya dikutip dari siaran pers yang dikeluarkan ID COMM.
Menurut Kuswandono, konsep perlindungan penyangga kehidupan merupakan hal yang sangat penting. Tidak hanya perlindungan bagi satwa yang ada di area konservasi, tetapi juga melindungi ekosistemnya.
Baca Juga: Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Membaca Manakib Khusus
"Salah satu dari kegiatan konservasi adalah melakukan restorasi hutan, agar keseimbangan ekosistem di kawasan konservasi ini bisa tercapai,” kata Kuswandono.
“Di tengah upaya pelestarian gajah dan melawan aksi perburuan liar, kegiatan restorasi hutan juga harus terus dilakukan. Kita sebagai manusia perlu melakukan introspeksi dan meningkatkan kesadaran akan masalah ini,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga bagian lampiran dari Peraturan Pemerintah (PP) No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, gajah Sumatra atau Elephas maximus sumatranus termasuk ke dalam daftar jenis satwa yang harus dilindungi.
Dedi Istnandar, Staf Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), mengatakan bahwa gajah merupakan satwa yang hidup secara berkelompok pemakan tumbuhan (herbivor) memiliki banyak manfaat bagi kehidupan.
Area jelajah gajah yang luas untuk pencarian makanan, menurut Dedi, secara tidak langsung membantu penyebaran biji tumbuhan sebagai bibit pohon baru pada kawasan hutan yang dilewatinya.
Selain itu, kotoran gajah juga bermanfaat sebagai pupuk yang menyuburkan area hutan. Gajah juga mengonsumsi makanan dalam jumlah besar, sehingga mengatur keseimbangan ekosistem hutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Urat Nadi Baru di Lampung Barat: Jalan 112 KM Menuju Suoh Segera Merdeka dari Jalur Rusak
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir 6-10 Juli, Promo Bunga 1,80% Flat dan Harga Spesial
-
Misteri Jasad di Bibir Pantai Lampung Selatan: Niat Cari Rebon, Mujamil Malah Temukan Mayat
-
Misteri di KMP Batumandi: Sepatu dan Jaket Jadi Jejak Terakhir Zora Sebelum Hilang di Selat Sunda
-
Pembobol Ruang Guru Kalianda Diciduk Berkat Rekaman CCTV