“Di tengah upaya pelestarian gajah dan melawan aksi perburuan liar, kegiatan restorasi hutan juga harus terus dilakukan. Kita sebagai manusia perlu melakukan introspeksi dan meningkatkan kesadaran akan masalah ini,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga bagian lampiran dari Peraturan Pemerintah (PP) No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, gajah Sumatra atau Elephas maximus sumatranus termasuk ke dalam daftar jenis satwa yang harus dilindungi.
Dedi Istnandar, Staf Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), mengatakan bahwa gajah merupakan satwa yang hidup secara berkelompok pemakan tumbuhan (herbivor) memiliki banyak manfaat bagi kehidupan.
Area jelajah gajah yang luas untuk pencarian makanan, menurut Dedi, secara tidak langsung membantu penyebaran biji tumbuhan sebagai bibit pohon baru pada kawasan hutan yang dilewatinya.
Baca Juga: Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Membaca Manakib Khusus
Selain itu, kotoran gajah juga bermanfaat sebagai pupuk yang menyuburkan area hutan. Gajah juga mengonsumsi makanan dalam jumlah besar, sehingga mengatur keseimbangan ekosistem hutan.
"Tubuhnya yang besar juga bermanfaat sebagai pembuka jalan bagi satwa lain dalam menjelajah hutan dan mencari makanan,” kata Dedi.
Sebagai upaya pengawasan dan pencegahan perburuan liar, Kuswandono menginformasikan bahwa TNWK telah bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah, Penegak Hukum dan masyarakat sekitar kawasan serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Pelaku perburuan liar ini kerap dengan sengaja memicu kebakaran hutan yang memudahkan mereka melakukan perburuan. Sedangkan untuk pelestarian kawasan hutan, kami bekerjasama dengan kelompok komunitas atau mitra lingkungan, seperti Yayasan Auriga Nusantara dalam upaya restorasi hutan yang sudah mulai dilakukan sejak tahun 2013,” kata Kuswandono.
Auriga merupakan salah satu LSM lingkungan yang bekerja sama dengan Balai TNWK dalam melakukan rehabilitasi hutan (pemulihan ekosistem).
Baca Juga: Kisah Situs Gajah Putih Ndekem di Sawit, dan Sejarah Sumpah Serapah di Zaman Mataram Kuno
Hamparan ilalang pasca-kebakaran hebat pada dekade 90-an diupayakan pulih kembali menjadi hutan, termasuk sebagai habitat gajah.
Berita Terkait
-
Zeneos Ionity Diperkenalkan di Lebaran Fair 2025, Ideal untuk Motor Listrik
-
Kisah Warga Aceh Sukarela Tangani Konflik Gajah
-
Krisis Konservasi: Gajah dan Harimau Sumatera Terancam di Aceh
-
Peduli Hewan Langka, Jefri Nichol Kolaborasi Dukung Konservasi Gajah Sumatera
-
Lebih Besar dari Gajah: Mengungkap Batas Ukuran Hewan di Bumi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II