Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 12:44 WIB
Ilustrasi Gajah di Taman Nasional Way Kambas. Sebanyak 22 ekor gajah di Taman Nasional Way Kambas mati akibat perburuan liar. [ANTARA]

“Di tengah upaya pelestarian gajah dan melawan aksi perburuan liar, kegiatan restorasi hutan juga harus terus dilakukan. Kita sebagai manusia perlu melakukan introspeksi dan meningkatkan kesadaran akan masalah ini,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga bagian lampiran dari Peraturan Pemerintah (PP) No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, gajah Sumatra atau Elephas maximus sumatranus termasuk ke dalam daftar jenis satwa yang harus dilindungi.

Dedi Istnandar, Staf Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), mengatakan bahwa gajah merupakan satwa yang hidup secara berkelompok pemakan tumbuhan (herbivor) memiliki banyak manfaat bagi kehidupan.

Area jelajah gajah yang luas untuk pencarian makanan, menurut Dedi, secara tidak langsung membantu penyebaran biji tumbuhan sebagai bibit pohon baru pada kawasan hutan yang dilewatinya.

Baca Juga: Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Membaca Manakib Khusus

Selain itu, kotoran gajah juga bermanfaat sebagai pupuk yang menyuburkan area hutan. Gajah juga mengonsumsi makanan dalam jumlah besar, sehingga mengatur keseimbangan ekosistem hutan.

"Tubuhnya yang besar juga bermanfaat sebagai pembuka jalan bagi satwa lain dalam menjelajah hutan dan mencari makanan,” kata Dedi.

Sebagai upaya pengawasan dan pencegahan perburuan liar, Kuswandono menginformasikan bahwa TNWK telah bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah, Penegak Hukum dan masyarakat sekitar kawasan serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Pelaku perburuan liar ini kerap dengan sengaja memicu kebakaran hutan yang memudahkan mereka melakukan perburuan. Sedangkan untuk pelestarian kawasan hutan, kami bekerjasama dengan kelompok komunitas atau mitra lingkungan, seperti Yayasan Auriga Nusantara dalam upaya restorasi hutan yang sudah mulai dilakukan sejak tahun 2013,” kata Kuswandono.

Auriga merupakan salah satu LSM lingkungan yang bekerja sama dengan Balai TNWK dalam melakukan rehabilitasi hutan (pemulihan ekosistem).

Baca Juga: Kisah Situs Gajah Putih Ndekem di Sawit, dan Sejarah Sumpah Serapah di Zaman Mataram Kuno

Hamparan ilalang pasca-kebakaran hebat pada dekade 90-an diupayakan pulih kembali menjadi hutan, termasuk sebagai habitat gajah.

Load More