SuaraLampung.id - Pengamat hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di pilpres 2004.
Refly Harun menganggap ada kekeliruan dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai pencalonan SBY di pilpres 2004.
Pernyataan Refly Harun itu disampaikan menanggapi debat antara Yusril Ihza Mahendra dan kader Partai Demokrat Andi Arief.
"Ini ada berita yang menurut saya perlu juga diberikan tambahan masukan informasi sekadar mengingatkan mudah-mudahan saya tidak keliru untuk menengahi debat antara Yusril Ihza Mahendra dan Andi Arief," kata Refly Harun di akun YouTube nya.
Debat antara Yusril Ihza Mahendra dan Andi Arief ini terjadi gara-gara Yusril menjadi pengacara eks kader Demokrat yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Debat ini ujungnya adalah membahas mengenai pencalonan SBY pada pilpres 2004. Yusril mengatakan tanpa dukungan dari Partai Bulan Bintang (PBB) maka SBY tidak bisa maju sebagai capres di 2004.
"SBY jadi calon presiden itu hanya dicalonkan oleh dua partai, PD dan PBB. Kalau PBB tidak calonkan, tidak akan pernah SBY jadi presiden," tuturnya.
"Belakangan ikut PKPI yang juga dukung, tetapi PKPI hanya 1 kursi. Jadi tidak ada pengaruhnya nyalonkan atau tidak," imbuh Yusril.
Pernyataan Yusril inilah yang ditanggapi Refly Harun. Menurut Refly Harun, Yusril keliru dalam menilai pencalonan SBY di 2004..
Baca Juga: Rachland Demokrat: Yusril Ihza Memihak Moeldoko dan Dapat Keuntungan Praktik Politik Hina
"Sepertinya Yusril keliru. Baik 2004 maupun 2009 itu Demokrat bisa standing alone tanpa menggandeng mitra koalisi mereka bisa mencalonkan SBY dan pasangannya sebagai capres dan cawapres," ujar Refly Harun.
Kata Refly Harun di pemilu 2004 Partai Demokrat memang hanya meraih suara 7 persen. Namun dengan bekal 7 persen itu, Partai Demokrat tetap bisa mencalonkan SBY sebagai capres pada pilpres 2004.
Refly Harun mengatakan pada pilpres 2004 walau ada presidential threshold tapi digunakan pasal peralihan.
Dasar pilpres 2004 adalah UU Nomor 23 Tahun 2003. Menurut Refly, Pasal 5 UU 23 itu menybutkan syarat threshold adalah 15 persen jumlah kursi atau 20 persen perolehan suara sah secara nasional.
Sementara Demokrat tidak cukup karena cuma 7 persen. Tapi , kata Refly ada pasal peralihan di pasal 101 UU 23. Ketentuan peralihan itu mengecualikan pasal 5 karena ini karena dianggap ini pilpres pertama kali.
"Khusus untuk pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004, partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 persen perolehan suara sah secara nasional dapat mengusulkan pasangan calon," bunyi pasal 101.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
BRI Bantu Brand Daster Lokal Findmeera Mendunia
-
Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp2,5 Juta lewat 5 Link Sebar ShopeePay
-
Panen Raya BRInita Dorong Ketahanan Pangan Masyarakat
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Saldo Gratis untuk Belanja Online, Sambil Usir Gabut Malam Minggu
-
Saldo Gratis dari Link DANA Kaget Terbaru, Bikin Malam Mingguan Bareng Ayang Makin Seru