SuaraLampung.id - Pengamat hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di pilpres 2004.
Refly Harun menganggap ada kekeliruan dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai pencalonan SBY di pilpres 2004.
Pernyataan Refly Harun itu disampaikan menanggapi debat antara Yusril Ihza Mahendra dan kader Partai Demokrat Andi Arief.
"Ini ada berita yang menurut saya perlu juga diberikan tambahan masukan informasi sekadar mengingatkan mudah-mudahan saya tidak keliru untuk menengahi debat antara Yusril Ihza Mahendra dan Andi Arief," kata Refly Harun di akun YouTube nya.
Debat antara Yusril Ihza Mahendra dan Andi Arief ini terjadi gara-gara Yusril menjadi pengacara eks kader Demokrat yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Debat ini ujungnya adalah membahas mengenai pencalonan SBY pada pilpres 2004. Yusril mengatakan tanpa dukungan dari Partai Bulan Bintang (PBB) maka SBY tidak bisa maju sebagai capres di 2004.
"SBY jadi calon presiden itu hanya dicalonkan oleh dua partai, PD dan PBB. Kalau PBB tidak calonkan, tidak akan pernah SBY jadi presiden," tuturnya.
"Belakangan ikut PKPI yang juga dukung, tetapi PKPI hanya 1 kursi. Jadi tidak ada pengaruhnya nyalonkan atau tidak," imbuh Yusril.
Pernyataan Yusril inilah yang ditanggapi Refly Harun. Menurut Refly Harun, Yusril keliru dalam menilai pencalonan SBY di 2004..
Baca Juga: Rachland Demokrat: Yusril Ihza Memihak Moeldoko dan Dapat Keuntungan Praktik Politik Hina
"Sepertinya Yusril keliru. Baik 2004 maupun 2009 itu Demokrat bisa standing alone tanpa menggandeng mitra koalisi mereka bisa mencalonkan SBY dan pasangannya sebagai capres dan cawapres," ujar Refly Harun.
Kata Refly Harun di pemilu 2004 Partai Demokrat memang hanya meraih suara 7 persen. Namun dengan bekal 7 persen itu, Partai Demokrat tetap bisa mencalonkan SBY sebagai capres pada pilpres 2004.
Refly Harun mengatakan pada pilpres 2004 walau ada presidential threshold tapi digunakan pasal peralihan.
Dasar pilpres 2004 adalah UU Nomor 23 Tahun 2003. Menurut Refly, Pasal 5 UU 23 itu menybutkan syarat threshold adalah 15 persen jumlah kursi atau 20 persen perolehan suara sah secara nasional.
Sementara Demokrat tidak cukup karena cuma 7 persen. Tapi , kata Refly ada pasal peralihan di pasal 101 UU 23. Ketentuan peralihan itu mengecualikan pasal 5 karena ini karena dianggap ini pilpres pertama kali.
"Khusus untuk pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004, partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 persen perolehan suara sah secara nasional dapat mengusulkan pasangan calon," bunyi pasal 101.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Modal 7 Video Rekayasa Tambak Ikan, Mahasiswa di Way Kanan Kuras Tabungan Korban Rp700 Juta
-
Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk
-
Modus Kencan Berujung Petaka: Diajak Makan Malam, Gadis di Metro Dirudapaksa Kenalan di Kamar
-
Dulu Viral Nangis Histeris Suami Ditembak Mati, Janda Muda Asal Jabung Diciduk Jadi Pengedar Sabu
-
Takut Diburu Polisi Usai Hajar Pak Ogah hingga Luka Parah, Satu Pelaku Menyerah Diantar Kakak