SuaraLampung.id - Seorang pria asal Gunung Tapa Udik, Gedung Meneng, Tulang Bawang inisial SY (35) melakukan percobaan pencabulan terhadap istri tetangga.
Korban yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) inisial P (39) hendak diperkosa pelaku di kebun sawit di Dente Teladas, Tulang Bawang.
Korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari cengkraman pelaku. Setelahnya pelaku ditangkap aparat Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban P membantu tetangganya yang hajatan pada Minggu (12/9/2021).
Sore hari, korban pulang ke rumahnya untuk mandi dan salat. Tak lama kemudian, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku disuruh menjemput korban, karena di tempat acara banyak kerjaan.
"Keduanya lalu berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku menuju ke tempat hajatan," kata Iptu Eman Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku mendadak menghentikan laju kendaraannya, sehingga korban terjatuh dari motor.
Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
"Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku terus berusaha menindih korban dan terus berusaha untuk melakukan aksi bejatnya," ujar Eman Supriatna.
Baca Juga: Berawal Dilecehkan dan Diperas Pacar, Seorang Gadis Diperkosa 33 Pria
Usaha korban untuk melarikan diri akhirnya berhasil, setelah memukul pelaku dengan pelepah pohon sawit.
Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan, hingga sampai di rumah dengan selamat dan melapor ke Mapolsek Dente Teladas.
"Berbekal laporan korban, kami langsung mendatangi pelaku ke rumahnya. Ternyata pelaku sudah melarikan diri, selang sepekan pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Bakung Udik," jelas Eman Supriatna.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. Selanjutnya atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul, dengan ancaman sembilan tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
Gratis Fruit Tea Lemon di McD, Cek Syarat dan Ketentuan Di Sini
-
Diskon hingga 50 Persen Buah dan Sayur di Super Indo, Berlaku sampai 5 November 2025
-
Tebus Murah PWP di Indomaret Sekarang, Belanja Hemat hingga 40 Persen
-
Belanja di Alfamart Bawa Pulang Mobil Wuling BingoEV Lite, Cek Persyaratannya Di Sini
-
Diskon Minyak Goreng di Indomaret Hanya Sampai 5 November 2025, Cek Katalog Di Sini