SuaraLampung.id - Seorang pria asal Gunung Tapa Udik, Gedung Meneng, Tulang Bawang inisial SY (35) melakukan percobaan pencabulan terhadap istri tetangga.
Korban yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) inisial P (39) hendak diperkosa pelaku di kebun sawit di Dente Teladas, Tulang Bawang.
Korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari cengkraman pelaku. Setelahnya pelaku ditangkap aparat Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban P membantu tetangganya yang hajatan pada Minggu (12/9/2021).
Baca Juga: Berawal Dilecehkan dan Diperas Pacar, Seorang Gadis Diperkosa 33 Pria
Sore hari, korban pulang ke rumahnya untuk mandi dan salat. Tak lama kemudian, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku disuruh menjemput korban, karena di tempat acara banyak kerjaan.
"Keduanya lalu berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku menuju ke tempat hajatan," kata Iptu Eman Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku mendadak menghentikan laju kendaraannya, sehingga korban terjatuh dari motor.
Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
"Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku terus berusaha menindih korban dan terus berusaha untuk melakukan aksi bejatnya," ujar Eman Supriatna.
Baca Juga: Ayah di Mandailing Natal Cekoki Anak Kandung Film Porno Lalu Diperkosa
Usaha korban untuk melarikan diri akhirnya berhasil, setelah memukul pelaku dengan pelepah pohon sawit.
Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan, hingga sampai di rumah dengan selamat dan melapor ke Mapolsek Dente Teladas.
"Berbekal laporan korban, kami langsung mendatangi pelaku ke rumahnya. Ternyata pelaku sudah melarikan diri, selang sepekan pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Bakung Udik," jelas Eman Supriatna.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. Selanjutnya atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul, dengan ancaman sembilan tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan, Dari Lelucon Bisa Berujung Pelecehan
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
11 Lowongan Kerja Online dari Rumah untuk Ibu Rumah Tangga: Panduan Lengkap 2024
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar