SuaraLampung.id - Seorang pria asal Gunung Tapa Udik, Gedung Meneng, Tulang Bawang inisial SY (35) melakukan percobaan pencabulan terhadap istri tetangga.
Korban yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) inisial P (39) hendak diperkosa pelaku di kebun sawit di Dente Teladas, Tulang Bawang.
Korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari cengkraman pelaku. Setelahnya pelaku ditangkap aparat Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban P membantu tetangganya yang hajatan pada Minggu (12/9/2021).
Sore hari, korban pulang ke rumahnya untuk mandi dan salat. Tak lama kemudian, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku disuruh menjemput korban, karena di tempat acara banyak kerjaan.
"Keduanya lalu berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku menuju ke tempat hajatan," kata Iptu Eman Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku mendadak menghentikan laju kendaraannya, sehingga korban terjatuh dari motor.
Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
"Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku terus berusaha menindih korban dan terus berusaha untuk melakukan aksi bejatnya," ujar Eman Supriatna.
Baca Juga: Berawal Dilecehkan dan Diperas Pacar, Seorang Gadis Diperkosa 33 Pria
Usaha korban untuk melarikan diri akhirnya berhasil, setelah memukul pelaku dengan pelepah pohon sawit.
Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan, hingga sampai di rumah dengan selamat dan melapor ke Mapolsek Dente Teladas.
"Berbekal laporan korban, kami langsung mendatangi pelaku ke rumahnya. Ternyata pelaku sudah melarikan diri, selang sepekan pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Bakung Udik," jelas Eman Supriatna.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. Selanjutnya atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul, dengan ancaman sembilan tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
-
Ambisi Rp20 Triliun: Siasat Lampung Ubah Tanah Lada Jadi Raksasa Industri Pangan Sumbagsel
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun