Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 September 2021 | 14:29 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang IRT di Tulang Bawang berhasil kabur saat mau diperkosa tetangganya sendiri.

SuaraLampung.id - Seorang pria asal Gunung Tapa Udik, Gedung Meneng, Tulang Bawang inisial SY (35) melakukan percobaan pencabulan terhadap istri tetangga. 

Korban yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) inisial P (39) hendak diperkosa pelaku di kebun sawit di Dente Teladas, Tulang Bawang. 

Korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari cengkraman pelaku. Setelahnya pelaku ditangkap aparat Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang. 

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban P membantu tetangganya yang hajatan pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Berawal Dilecehkan dan Diperas Pacar, Seorang Gadis Diperkosa 33 Pria

Sore hari, korban pulang ke rumahnya untuk mandi dan salat. Tak lama kemudian, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku disuruh menjemput korban, karena di tempat acara banyak kerjaan.

"Keduanya lalu berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku menuju ke tempat hajatan," kata Iptu Eman Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku mendadak menghentikan laju kendaraannya, sehingga korban terjatuh dari motor.

Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

"Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku terus berusaha menindih korban dan terus berusaha untuk melakukan aksi bejatnya," ujar Eman Supriatna.

Baca Juga: Ayah di Mandailing Natal Cekoki Anak Kandung Film Porno Lalu Diperkosa

Usaha korban untuk melarikan diri akhirnya berhasil, setelah memukul pelaku dengan pelepah pohon sawit.

Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan, hingga sampai di rumah dengan selamat dan melapor ke Mapolsek Dente Teladas.

"Berbekal laporan korban, kami langsung mendatangi pelaku ke rumahnya. Ternyata pelaku sudah melarikan diri, selang sepekan pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Bakung Udik," jelas Eman Supriatna.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. Selanjutnya atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul, dengan ancaman sembilan tahun pidana penjara. 

Load More