SuaraLampung.id - Seorang pria asal Gunung Tapa Udik, Gedung Meneng, Tulang Bawang inisial SY (35) melakukan percobaan pencabulan terhadap istri tetangga.
Korban yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) inisial P (39) hendak diperkosa pelaku di kebun sawit di Dente Teladas, Tulang Bawang.
Korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari cengkraman pelaku. Setelahnya pelaku ditangkap aparat Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban P membantu tetangganya yang hajatan pada Minggu (12/9/2021).
Sore hari, korban pulang ke rumahnya untuk mandi dan salat. Tak lama kemudian, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku disuruh menjemput korban, karena di tempat acara banyak kerjaan.
"Keduanya lalu berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku menuju ke tempat hajatan," kata Iptu Eman Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku mendadak menghentikan laju kendaraannya, sehingga korban terjatuh dari motor.
Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
"Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku terus berusaha menindih korban dan terus berusaha untuk melakukan aksi bejatnya," ujar Eman Supriatna.
Baca Juga: Berawal Dilecehkan dan Diperas Pacar, Seorang Gadis Diperkosa 33 Pria
Usaha korban untuk melarikan diri akhirnya berhasil, setelah memukul pelaku dengan pelepah pohon sawit.
Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan, hingga sampai di rumah dengan selamat dan melapor ke Mapolsek Dente Teladas.
"Berbekal laporan korban, kami langsung mendatangi pelaku ke rumahnya. Ternyata pelaku sudah melarikan diri, selang sepekan pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Bakung Udik," jelas Eman Supriatna.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. Selanjutnya atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul, dengan ancaman sembilan tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok