Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 September 2021 | 08:54 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria di Lampung Utara membacok pemilik kebun sampai tewas gara-gara ketahuan mengambil seikat daun singkong. [Berita Jatim]

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua bilah golok dan dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Load More