SuaraLampung.id - Sebanyak 13 ekor monyet asal Bandar Lampung hendak diselundupkan ke Jakarta. Beruntung aksi penyelundupan ini digagalkan petugas Balai Karantina Pertanian Lampung dan KSKP Bakauheni.
Belasan ekor monyet itu disita karena tidak disertai dokumen ataupun sertifikat kesehatan saat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman mengatakan, 13 ekor monyet itu berasal dari Bandar Lampung.
Dia menyebutkan bahwa 13 ekor monyet yang akan diseberangkan Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni tersebut merupakan jenis monyet ekor panjang sebanyak delapan dan beruk lima ekor.
"Meski tergolong bukan jenis satwa yang dilindungi namun melalulintaskan satwa-satwa tersebut tetap harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen dari daerah asal," kata dia dikutip dari ANTARA, Jumat (24/9/2021).
Karman mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan belasan ekor monyet tersebut dilakukan oleh tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
"Saat itu tim tengah melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan dna menghentikan sebuah minibus travel,pada saat diperiksa, petugas menemukan 8 ekor monyet dari jenis Ekor Panjang dan Beruk sebanyak 5 ekor yang tidak memiliki dokumen lengkap," kata dia.
Ia mengatakan bahwa perbuatan oknum tidak bertanggungjawab tersebut telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, dengan denda maksimal 2 miliar rupiah.
"Tak hanya itu, pelaku juga telah melanggar UU. No.5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 5 tahun, dengan denda sebesar 100 juta rupiah," kata dia.
Baca Juga: Viral Monyet Culik dan Sandera Anak Anjing selama 3 Hari
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, ia mengatakan, 13 ekor satwa tersebut kemudian diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu SKW III Lampung.
Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh menyampaikan apresiasi kepada timnya dan Instansi terkait yang hingga kini terus bersemangat dalam mengungkap kasus pelanggaran UU perkarantinaan.
"Saya iningn agat semangat ini terus meningkat dalam mencegah kasus pelanggaran karantina sekaligus mengedukasi kepada masyarakat terkait Karantina Pertanian," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok