Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 September 2021 | 13:45 WIB
Ilustrasi QR Code PeduliLindungi. Cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi pengelola tempat usaha. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk surat permohonan nantinya pelaku usaha bisa mengajukan surat dalam format yang resmi, yang bisa diikuti formatnya sebagai berikut.

Di bagian kiri anda bisa membubuhkan nomor surat dan juga tanggal surat.

Selanjutnya pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk setiap akses keluar maupun masuknya agar bisa mendapatkan QR Code di setiap akses tersebut.

Jangan lupa tulis penanggungjawab atau koordinator yang akan bertanggung jawab untuk di lokasi itu, cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan.

Baca Juga: Warga Positif Covid Berkeliaran, Jangan sampai PeduliLindungi Cuma buat Syarat Masuk Mal

Ada pun format untuk penanggung jawab bisa dituliskan nama, jabatan, serta email dari sang penanggung jawab.

Formulir Pendaftaran

Ketika surat permohonan anda sudah diterima maka selanjutnya anda akan menerima formulir pendaftaran.

Ada pun formulir pendaftaran itu nantinya akan berisi format nama penanggung jawab untuk setiap akses masuk, nomor telepon atau handphone, alamat email, kategori kegiatan yang dilakukan, nama tempat atau gedung, tak lupa Kota dan Provinsi.

Formulir Pendaftaran itu nantinya bisa berisi lebih dari satu penanggung jawab jika dalam satu perkantoran atau tempat usaha berbeda gedung.

Baca Juga: Soal Syarat PeduliLindungi, DPR: Jangan Sampai Melanggar Hak Konstitusional

Untuk QR Code PeduliLindungi diharapkan bisa dipenuhi oleh perkantoran atau tempat- tempat umum dan usaha yang sering dikunjungi banyak orang.

Load More