SuaraLampung.id - Izin usaha PT Sumatera Surf Resort, pengelola resort atau hotel di pantai Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, telah habis.
Habisnya izin PT Sumatera Surf Resort di Pantai Tanjungsetia, Pesisir Barat membuat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyegel tempat usaha tersebut
Biar sudah disegel oleh Pemkab Pesisir Barat, PT Sumatera Surf Resort kedapatan masih beroperasi di Pantai Tanjungsetia.
Atas temuan itu, Pemkab Pesisir Barat akan mengambil tindakan atas sikap pengelola PT Sumatera Surf Resort.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pesisir Barat, Jon Edwar, mengatakan pihaknya mengingatkan pengelola agar menaati keputusan menutup dan menyegel usaha tersebut karena izinnya habis.
Pihaknya juga mengetahui saat ini terjadi persoalan hukum dalam internal perusahaan itu antara pemodal asing dan lokal pengelola hotel tersebut.
"Kalau perkara pajak ke Bapenda. Kalau di kami sebatas regulasi perizinan. Kami menunggu keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan salah satu di antara kedua pihak menang, maka seluruh administrasi perusahaan itu harus berubah, karena dalam akta notarisnya Raimon tercantum sebagai salah satu direktur," kata Jon, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (11/9/2021).
Pihaknya kata dia, sudah dua kali melakukan tindakan dan monitor atas masih beroperasinya resort itu, namun tidak diindahkan oleh pengelola.
"Kami minta komitmen Sumatera Surf Resort agar menaati permintaan agar tidak beroperasi lagi, karena adminstrasi perizinan tidak berlaku lagi," kata Jon.
Baca Juga: Beredar Surat Panggilan KPK untuk Anggota DPRD Pesisir Barat, Ini Jawaban Jubir KPK
Bukan hanya legalitas yang tidak berlaku lagi. Tetapi antar mereka juga ada persoalan hukum, sehingga Pemkab takut menimbulkan masalah yang tidak diinginkan. Itu sebabnya, Satpol PP bersama PPNS selaku pelaksana penyegelan resort itu.
Bahkan dari informasi yang didapat segel yang dipasang dilepas oleh pengelola.
"Sudah saya sampaikan kepada Kasatpol PP, kalau itu dilepas oleh mereka, ada sanski hukumnya. Kami bisa melaporkan ke Polres atau Polda tentang adanya pelanggaran hukum, melepas segel dipasang," kata Jon yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pesisir Barat itu.
Pihaknya berharap agar PT Sumatera Surf Resort dapat menyelesaikan persoalan persoalan itu, agar iklim usaha dapat berkembang.
Pengelola saat ini dapat menaati keputusan dan tindakan yang diambil Pemkab apalagi antar internal mereka saat ini terjadi persoalan hukum.
Sebelumnya dari informasi yang dihimpun terjadi perselisihan antara pemilik saham asing dan lokal PT Sumatera Surf Resort.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan