SuaraLampung.id - Izin usaha PT Sumatera Surf Resort, pengelola resort atau hotel di pantai Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, telah habis.
Habisnya izin PT Sumatera Surf Resort di Pantai Tanjungsetia, Pesisir Barat membuat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyegel tempat usaha tersebut
Biar sudah disegel oleh Pemkab Pesisir Barat, PT Sumatera Surf Resort kedapatan masih beroperasi di Pantai Tanjungsetia.
Atas temuan itu, Pemkab Pesisir Barat akan mengambil tindakan atas sikap pengelola PT Sumatera Surf Resort.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pesisir Barat, Jon Edwar, mengatakan pihaknya mengingatkan pengelola agar menaati keputusan menutup dan menyegel usaha tersebut karena izinnya habis.
Pihaknya juga mengetahui saat ini terjadi persoalan hukum dalam internal perusahaan itu antara pemodal asing dan lokal pengelola hotel tersebut.
"Kalau perkara pajak ke Bapenda. Kalau di kami sebatas regulasi perizinan. Kami menunggu keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan salah satu di antara kedua pihak menang, maka seluruh administrasi perusahaan itu harus berubah, karena dalam akta notarisnya Raimon tercantum sebagai salah satu direktur," kata Jon, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (11/9/2021).
Pihaknya kata dia, sudah dua kali melakukan tindakan dan monitor atas masih beroperasinya resort itu, namun tidak diindahkan oleh pengelola.
"Kami minta komitmen Sumatera Surf Resort agar menaati permintaan agar tidak beroperasi lagi, karena adminstrasi perizinan tidak berlaku lagi," kata Jon.
Baca Juga: Beredar Surat Panggilan KPK untuk Anggota DPRD Pesisir Barat, Ini Jawaban Jubir KPK
Bukan hanya legalitas yang tidak berlaku lagi. Tetapi antar mereka juga ada persoalan hukum, sehingga Pemkab takut menimbulkan masalah yang tidak diinginkan. Itu sebabnya, Satpol PP bersama PPNS selaku pelaksana penyegelan resort itu.
Bahkan dari informasi yang didapat segel yang dipasang dilepas oleh pengelola.
"Sudah saya sampaikan kepada Kasatpol PP, kalau itu dilepas oleh mereka, ada sanski hukumnya. Kami bisa melaporkan ke Polres atau Polda tentang adanya pelanggaran hukum, melepas segel dipasang," kata Jon yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pesisir Barat itu.
Pihaknya berharap agar PT Sumatera Surf Resort dapat menyelesaikan persoalan persoalan itu, agar iklim usaha dapat berkembang.
Pengelola saat ini dapat menaati keputusan dan tindakan yang diambil Pemkab apalagi antar internal mereka saat ini terjadi persoalan hukum.
Sebelumnya dari informasi yang dihimpun terjadi perselisihan antara pemilik saham asing dan lokal PT Sumatera Surf Resort.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari