SuaraLampung.id - Izin usaha PT Sumatera Surf Resort, pengelola resort atau hotel di pantai Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, telah habis.
Habisnya izin PT Sumatera Surf Resort di Pantai Tanjungsetia, Pesisir Barat membuat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyegel tempat usaha tersebut
Biar sudah disegel oleh Pemkab Pesisir Barat, PT Sumatera Surf Resort kedapatan masih beroperasi di Pantai Tanjungsetia.
Atas temuan itu, Pemkab Pesisir Barat akan mengambil tindakan atas sikap pengelola PT Sumatera Surf Resort.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pesisir Barat, Jon Edwar, mengatakan pihaknya mengingatkan pengelola agar menaati keputusan menutup dan menyegel usaha tersebut karena izinnya habis.
Pihaknya juga mengetahui saat ini terjadi persoalan hukum dalam internal perusahaan itu antara pemodal asing dan lokal pengelola hotel tersebut.
"Kalau perkara pajak ke Bapenda. Kalau di kami sebatas regulasi perizinan. Kami menunggu keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan salah satu di antara kedua pihak menang, maka seluruh administrasi perusahaan itu harus berubah, karena dalam akta notarisnya Raimon tercantum sebagai salah satu direktur," kata Jon, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (11/9/2021).
Pihaknya kata dia, sudah dua kali melakukan tindakan dan monitor atas masih beroperasinya resort itu, namun tidak diindahkan oleh pengelola.
"Kami minta komitmen Sumatera Surf Resort agar menaati permintaan agar tidak beroperasi lagi, karena adminstrasi perizinan tidak berlaku lagi," kata Jon.
Baca Juga: Beredar Surat Panggilan KPK untuk Anggota DPRD Pesisir Barat, Ini Jawaban Jubir KPK
Bukan hanya legalitas yang tidak berlaku lagi. Tetapi antar mereka juga ada persoalan hukum, sehingga Pemkab takut menimbulkan masalah yang tidak diinginkan. Itu sebabnya, Satpol PP bersama PPNS selaku pelaksana penyegelan resort itu.
Bahkan dari informasi yang didapat segel yang dipasang dilepas oleh pengelola.
"Sudah saya sampaikan kepada Kasatpol PP, kalau itu dilepas oleh mereka, ada sanski hukumnya. Kami bisa melaporkan ke Polres atau Polda tentang adanya pelanggaran hukum, melepas segel dipasang," kata Jon yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pesisir Barat itu.
Pihaknya berharap agar PT Sumatera Surf Resort dapat menyelesaikan persoalan persoalan itu, agar iklim usaha dapat berkembang.
Pengelola saat ini dapat menaati keputusan dan tindakan yang diambil Pemkab apalagi antar internal mereka saat ini terjadi persoalan hukum.
Sebelumnya dari informasi yang dihimpun terjadi perselisihan antara pemilik saham asing dan lokal PT Sumatera Surf Resort.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
-
Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru
-
Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk
-
BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda