SuaraLampung.id - Beredar luas surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Surat panggilan atas nama KPK terhadap anggota DPRD Pesisir Barat, Lampung itu berisi memberikan keterangan sebagai saksi mengenai pelaksanaan Proyek Gedung Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Krui dari tahun 2015 sampai 2020.
KPK langsung angkat bicara mengenai beredarnya surat panggilan terhadap anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Menanggapi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK, kami tegas sampaikan bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat.
Selain itu, nama-nama yang tercantum sebagai penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK.
Dalam surat palsu tersebut menyebut pihak-pihak yang dipanggil, kata dia, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
"KPK memastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, kami melakukan pemeriksaannya di Kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, lembaganya meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini. Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya segera laporkan kepada "Call Center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tuturnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan