Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 September 2021 | 08:36 WIB
Ilustras Aktris Angel Lelga. Angel Lelga bersyukur tak lagi berhubungan dengan keluarga Vicky Prasetyo. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Angel lelga menanggapi vonis bersalah terhadap Vicky Prasetyo atas laporan pencemaran nama baik. 

Angel Lelga mengaku bersyukur Vicky Prasetyo divonis bersalah oleh majelis hakim. Artinya kata Angel Lelga kasus itu sudah selesai dan dirinya tidak lagi berhubungan dengan Vicky dan keluarga.

"Ya alhamdulillah lega lah sekarang," kata Angel Lelga ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021) dikutip dari Suara.com.

Bagi Angel bukan hukuman yang diterima Vicky Prasetyo yang membuatnya bersyukur melainkan dirinya sudah bisa lepas dari Vicky dan keluarga. 

Baca Juga: Angel Lelga Lega Tak Lagi Berhubungan dengan Vicky Prasetyo

"Sebenernya asal teman-teman mau tahu, masalah dia sekarang dijadikan tersangka mungkin happy saya ya udah biasa-biasa aja, tapi yang paling saya bersyukur dalam hidup saya cuma satu, itu pada saat saya bisa lepas dari mereka," katanya.

Saking senangnya bisa lepas dari Vicky Prasetyo dan keluarga, Angel Lelga sampai sujud syukur.

"Bisa keluar dari kehidupan mereka itu saya sujud syukur. Itu seperti apa ya, seperti saya bisa menyelematkan hidup saya dari kehidupan keluarga mereka itu udah alhamdulillah," ujarnya.

Karenanya, saat mendengar vonis hakim kepada Vicky Prasetyo, Angel Lelga tak terlalu bergembira. Menurutnya, hal itu sudah sewajarnya didapatkan Vicky.

"Masalah ini dia diputuskan menjadi tersangka, divonis, itu adalah hasil perbuatan mereka," katanya.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Angel Lelga Bilang Begini

Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Kamis (9/9/2021). Sempat menjalani masa tahanan 2 bulan sepuluh hari, tersisa 1 bulan 20 hari hari yang harus dijalani Vicky di bui.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya 8 bulan penjara. Meski demikian, pihaknya masih menimbang-nimbang untuk menerima vonis atau mengajukan upaya banding.

Load More