Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 September 2021 | 16:01 WIB
Ilustrasi penjara. Oknum satpam RSUDAM Lampung ditahan karena menganiaya seorang nenek. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Seorang satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung inisial IM ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung

Satpam RSUDAM Lampung ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Lasmi, seorang nenek yang biasa berdagang di RSUDAM Lampung.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, oknum satpam RSUDAM Lampung itu ditahan untuk memudahkan penyidikan. 

Selain itu, tim penyidik menahan pelaku agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang buktinya, tidak mengulangi perbuatannya, bahkan mempersulit penyidikan.

Baca Juga: Hilang 4 Hari Lalu, Mobil Pikap Ini Ditemukan di RM Begadang V Bandar Lampung

Menurur Devi Sujana, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pelaku ini memang bertugas sebagai Satpam. Sementara untuk kronologis kejadian seperti diketahui bersama, pada saat itu korban berusaha berjualan ke dalam rumah sakit, lalu dicegah pelaku yang terjadi kesalahan komunikasi, sehingga terjadi pemukulan," ujar Kompol Devi Sujana dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sebelumnya nenek Lasmi mengaku dianiaya oleh oknum petugas Satpam rumah sakit.

Saat itu, ia dipukul menggunakan tangan korban hingga mengalami luka dibagian mulut.

Di sisi lain, pihak RSUDAM Lampung juga sudah meminta maaf ke korban dan masyarakat, atas peristiwa ini.

Baca Juga: Cegah Kebakaran, Ditjen Pemasyarakatan Beri APAR ke Rutan Bandar Lampung

Load More