SuaraLampung.id - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja di sektor swasta.
Bantuan subsidi upah (BSU) diberikan untuk meringankan beban pekerja di masa pandemi Covid-19.
Pada bulan September 2021, Kemnaker kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.
Bantuan akan masuk ke dalam tahap 3, 4, dan 5 dan akan segera terlaksana. Target penyaluran BSU sendiri mencapai 8,7 juta orang.
Sampai awal September 2021, Kemnaker mengeluarkan data bahwa penerima BSU sampai saat itu baru mencapai 3,2 juta orang.
Karena itu, Kemnaker terus mempercepat proses penyaluran pada tahap 3, 4, dan 5.
Kemudian terkait pembagian BSU kepada pekerja yang terkena PHK, Kemnaker menjelaskan melalui lama instagram resminya @kemnaker bahwa pekerja atau karyawan yang terkena PHK akan tetap menerima bantuan BLT Subsidi gaji.
Mereka yang menerima bantuan adalah orang-orang yang sudah memenuhi syarat sebagai penerimanya. Kemudian, Kemnaker mengakhiri pengumuman dengan membagikan link resmi BSU.
Agar Anda bisa memastikan diri terdaftar sebagai penerima, silahkan lakukan pengecekan dengan langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Link Resmi BLT Subsidi Gaji, Cair ke Pekerja yang Terkena PHK
- Masuklah ke link resmi BLT Subsidi Gaji di https://bsu.kemnaker.go.id/
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun dalam laman website tersebut.
- Kemudian masuk dan lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, lengkapi sesuai permintaan yang ada di form profil.
- Setelah itu, cek pemberitahuan apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima dalam bantuan tersebut atau tidak.
Nantinya, para penerima BLT Subsidi gaji akan mendapatkan dana cair sebesar Rp1 juta. Ada berbagai cara mengecek status penerima BLT subsidi gaji tahap 4. Mulai dari melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BLT subsidi gaji tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Demikian informasi link resmi BLT subsidi gaji atau BSU bagi para pekerja. (Mutaya Saroh)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas