SuaraLampung.id - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja di sektor swasta.
Bantuan subsidi upah (BSU) diberikan untuk meringankan beban pekerja di masa pandemi Covid-19.
Pada bulan September 2021, Kemnaker kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.
Bantuan akan masuk ke dalam tahap 3, 4, dan 5 dan akan segera terlaksana. Target penyaluran BSU sendiri mencapai 8,7 juta orang.
Sampai awal September 2021, Kemnaker mengeluarkan data bahwa penerima BSU sampai saat itu baru mencapai 3,2 juta orang.
Karena itu, Kemnaker terus mempercepat proses penyaluran pada tahap 3, 4, dan 5.
Kemudian terkait pembagian BSU kepada pekerja yang terkena PHK, Kemnaker menjelaskan melalui lama instagram resminya @kemnaker bahwa pekerja atau karyawan yang terkena PHK akan tetap menerima bantuan BLT Subsidi gaji.
Mereka yang menerima bantuan adalah orang-orang yang sudah memenuhi syarat sebagai penerimanya. Kemudian, Kemnaker mengakhiri pengumuman dengan membagikan link resmi BSU.
Agar Anda bisa memastikan diri terdaftar sebagai penerima, silahkan lakukan pengecekan dengan langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Link Resmi BLT Subsidi Gaji, Cair ke Pekerja yang Terkena PHK
- Masuklah ke link resmi BLT Subsidi Gaji di https://bsu.kemnaker.go.id/
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun dalam laman website tersebut.
- Kemudian masuk dan lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, lengkapi sesuai permintaan yang ada di form profil.
- Setelah itu, cek pemberitahuan apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima dalam bantuan tersebut atau tidak.
Nantinya, para penerima BLT Subsidi gaji akan mendapatkan dana cair sebesar Rp1 juta. Ada berbagai cara mengecek status penerima BLT subsidi gaji tahap 4. Mulai dari melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BLT subsidi gaji tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Demikian informasi link resmi BLT subsidi gaji atau BSU bagi para pekerja. (Mutaya Saroh)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Lihat Mantan Istri Bareng Pria Lain, Lelaki di Bandar Lampung Nekat Hajar Korban Hingga Terkapar
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?