SuaraLampung.id - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja di sektor swasta.
Bantuan subsidi upah (BSU) diberikan untuk meringankan beban pekerja di masa pandemi Covid-19.
Pada bulan September 2021, Kemnaker kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.
Bantuan akan masuk ke dalam tahap 3, 4, dan 5 dan akan segera terlaksana. Target penyaluran BSU sendiri mencapai 8,7 juta orang.
Sampai awal September 2021, Kemnaker mengeluarkan data bahwa penerima BSU sampai saat itu baru mencapai 3,2 juta orang.
Karena itu, Kemnaker terus mempercepat proses penyaluran pada tahap 3, 4, dan 5.
Kemudian terkait pembagian BSU kepada pekerja yang terkena PHK, Kemnaker menjelaskan melalui lama instagram resminya @kemnaker bahwa pekerja atau karyawan yang terkena PHK akan tetap menerima bantuan BLT Subsidi gaji.
Mereka yang menerima bantuan adalah orang-orang yang sudah memenuhi syarat sebagai penerimanya. Kemudian, Kemnaker mengakhiri pengumuman dengan membagikan link resmi BSU.
Agar Anda bisa memastikan diri terdaftar sebagai penerima, silahkan lakukan pengecekan dengan langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Link Resmi BLT Subsidi Gaji, Cair ke Pekerja yang Terkena PHK
- Masuklah ke link resmi BLT Subsidi Gaji di https://bsu.kemnaker.go.id/
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun dalam laman website tersebut.
- Kemudian masuk dan lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, lengkapi sesuai permintaan yang ada di form profil.
- Setelah itu, cek pemberitahuan apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima dalam bantuan tersebut atau tidak.
Nantinya, para penerima BLT Subsidi gaji akan mendapatkan dana cair sebesar Rp1 juta. Ada berbagai cara mengecek status penerima BLT subsidi gaji tahap 4. Mulai dari melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BLT subsidi gaji tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Demikian informasi link resmi BLT subsidi gaji atau BSU bagi para pekerja. (Mutaya Saroh)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pensiunan ASN Ditemukan Meninggal dalam Kesendirian di Bandar Lampung
-
Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibuang ke Bak Sampah: ART Buang Darah Dagingnya Sendiri di Pahoman
-
Rayakan Kemerdekaan, Danantara Perluas Akses Ekonomi lewat BRILink
-
Ambisi Lampung Menjadi Raja Gula: 13 Ribu Hektare Lahan Tebu Baru Disiapkan
-
Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa