SuaraLampung.id - Pemerintah saat ini menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai hal.
Upaya menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi untuk mendorong masyarakat ikut vaksinasi.
Namun ada masyarakat yang menolak sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi.
Penolakan ini dituangkakan dalam petisi tolak kartu vaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi memasuki area mal yang dibuat di situs change.org dengan judul "batalkan kartu vaksin sebagai syarat administrasi".
Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menanggapi adanya petisi penolakan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi.
Iwan mengatakan jika sertifikat sebagai syarat administrasi pengendalian COVID-19 dibatalkan maka bisa meningkatkan kasus COVID-19 di tanah air.
"Sangat berisiko terjadi peningkatan kasus akibat pelonggaran aktivitas ekonomi dan sosial," kata Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Padahal, menurut Iwan Ariawan, pemerintah memiliki tujuan baik menjadikan kartu vaksin sebagai syarat administrasi. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat memahami hal tersebut sebelum memutuskan mendukung petisi.
"Peraturan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum dibuat untuk melindungi kita dan keluarga agar tidak tertular COVID-19," ujar Iwan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik KRL di Stasiun Bogor Wajib Tunjukan Kartu Vaksin Covid-19
Masyarakat berhak menentukan mau atau tidak divaksin, akan tetapi, pemerintah juga berhak mengatur aktivitas di tempat umum agar semua aman dan COVID-19 terkendali.
Ia menduga petisi itu muncul dan mendapat dukungan karena ada sebagian masyarakat merasa mobilitasnya dibatasi dengan syarat kartu vaksinasi.
Padahal, syarat vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap aman. Orang yang berisiko tertular atau menularkan dapat dicegah beraktivitas di tempat umum.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati mengatakan kemungkinan orang yang mendukung petisi tersebut belum mengerti tentang fungsi vaksinasi COVID-19. Padahal, studi ilmiah membuktikan vaksin dapat melindungi seseorang dari paparan COVID-19.
"Data menunjukkan 90 persen yang terinfeksi COVID-19 bahkan mengalami hal-hal buruk itu salah satunya karena belum divaksin," kata Devie.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan petisi merupakan aspirasi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lampung Melesat di Peringkat 2 Sumatera! BI Prediksi Ekonomi Terus Ngegas Hingga Akhir 2026
-
Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Senjata Begal Macet Saat Tembak Pemilik Motor di Bengkel Sukabumi
-
Ribuan Orang di Lampung Lepas Status Pengangguran, Tren Kerja Full-Time Melonjak