SuaraLampung.id - Pemerintah saat ini menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai hal.
Upaya menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi untuk mendorong masyarakat ikut vaksinasi.
Namun ada masyarakat yang menolak sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi.
Penolakan ini dituangkakan dalam petisi tolak kartu vaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi memasuki area mal yang dibuat di situs change.org dengan judul "batalkan kartu vaksin sebagai syarat administrasi".
Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menanggapi adanya petisi penolakan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi.
Iwan mengatakan jika sertifikat sebagai syarat administrasi pengendalian COVID-19 dibatalkan maka bisa meningkatkan kasus COVID-19 di tanah air.
"Sangat berisiko terjadi peningkatan kasus akibat pelonggaran aktivitas ekonomi dan sosial," kata Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Padahal, menurut Iwan Ariawan, pemerintah memiliki tujuan baik menjadikan kartu vaksin sebagai syarat administrasi. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat memahami hal tersebut sebelum memutuskan mendukung petisi.
"Peraturan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum dibuat untuk melindungi kita dan keluarga agar tidak tertular COVID-19," ujar Iwan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik KRL di Stasiun Bogor Wajib Tunjukan Kartu Vaksin Covid-19
Masyarakat berhak menentukan mau atau tidak divaksin, akan tetapi, pemerintah juga berhak mengatur aktivitas di tempat umum agar semua aman dan COVID-19 terkendali.
Ia menduga petisi itu muncul dan mendapat dukungan karena ada sebagian masyarakat merasa mobilitasnya dibatasi dengan syarat kartu vaksinasi.
Padahal, syarat vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap aman. Orang yang berisiko tertular atau menularkan dapat dicegah beraktivitas di tempat umum.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati mengatakan kemungkinan orang yang mendukung petisi tersebut belum mengerti tentang fungsi vaksinasi COVID-19. Padahal, studi ilmiah membuktikan vaksin dapat melindungi seseorang dari paparan COVID-19.
"Data menunjukkan 90 persen yang terinfeksi COVID-19 bahkan mengalami hal-hal buruk itu salah satunya karena belum divaksin," kata Devie.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan petisi merupakan aspirasi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Senjata Begal Macet Saat Tembak Pemilik Motor di Bengkel Sukabumi
-
Ribuan Orang di Lampung Lepas Status Pengangguran, Tren Kerja Full-Time Melonjak
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil
-
Hanya Tersisa Golok dan Motor: Aminudin Hilang di Balik Rimbun Eceng Gondok Way Rarem