SuaraLampung.id - Komika Coki Pardede ditangkap aparat Polres Tangerang Kota atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Polisi meringkus Coki Pardede di rumahnya di kediamannya di Perumahan Foresta Padegangan, Tangerang, Banten, Rabu (1/9/2021) malam.
Saat menggeledah rumah Coki Pardede, polisi menemukan barang bukti sabu dan suntikan.
Selain Coki, penyidik turut mengamankan seorang wanita berinisial WLI. Dia merupakan penyuplai sabu ke Coki.
"Perempuan, ditangkap di wilayah Jakarta," kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo dikutip dari Suara.com.
Berdasar hasil tes urine, Coki dan WLI positif mengkonsumsi amphetamine dan methaphetamine. Zat narkotika ini biasa terkandung dalam narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Sudah 8 Bulan Konsumsi Sabu
Coki Pardede mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak delapan bulan lalu. Dia sempat mencoba berhenti namun tak bisa karena sudah kecanduan berat.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo berdasar hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik terhadap Coki Pardede.
Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap Polisi, Tretan Muslim Buka Suara
Kepada penyidik, Coki berdalih mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan kepercayaan diri.
"Ngaku sudah delapan bulan. Dia pertamanya nyoba-nyoba untuk percaya diri tampil di depan publik," kata Pratomo saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Pratomo mengemukakan, Coki Pardede sempat mencoba berhenti mengkonsumsi sabu. Namun, dia tak bisa lantaran sudah terlanjur kecanduan.
"Dia ngilangin nggak bisa, sudah kecanduan," ujarnya.
Fakta baru sebelumnya terungkap di balik kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Coki Pardede. Polisi menyebut Coki menggunakan sabu dengan cara disuntik.
Pratomo mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa suntikan saat menangkap Coki di kediamannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG