Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 30 Agustus 2021 | 12:59 WIB
Ilustrasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. MAKI desak Lili mundur dari KPK. [Dok. KPK]

Pasal 36 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. (ANTARA)

Load More