SuaraLampung.id - Seto Mulyadi atau dikenal dengan sapaan Kak Seto mengaku tak ada masalah pribadi dengan Arist Merdeka Sirait.
Konflik Kak Seto dengan Arist Merdeka Sirait mengemuka saat adanya kesamaan logo dua lembaga yang dinaungi keduanya.
Kak Seto berasal dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sementara Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak.
Kak Seto juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Seperti diketahui, Komnas Perlindungan Anak sempat memakai logo LPAI.
Baca Juga: Soal Logo LPAI, Kak Seto Pastikan Tak Ada Konflik dengan Arist Merdeka Sirait
"Clear, kami tidak ada konflik (pribadi). Saya minta jangan dipertentangkan antara saya dan Arist Merdeka. Saya dan Aris tetap bersahabat sebagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak," kata Kak Seto.
Logo Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) belakangan rupanya dipakai sejumlah lembaga anak lainnya. Hal ini pun merugikan LPAI dan membuat kebingunan di tengah masyarakat.
Atas permasalahan ini, Seto Mulyadi alias Kak Seto selaku ketua umum LPAI dan dan Henny Adi Hermanoe selaku Sekjen LPAI bersama dengan Hotma Sitompoel dan rekan-rekan dari LBH Mawar Saron Jakarta mengadakan konferensi pers. Tujuannya untuk kembali mempertegas kedudukan LPAI sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas logo LPAI.
LPAI telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo LPAI berupa sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menerima sertifikat merek melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI, Nofli M Sidi pada 30 Desember 2020.
Sertifikat ini pun menegaskan bahwa LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo dan tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan loga tersebut tanpa seizin LPAI.
Baca Juga: Banyak Perbedaan, Sosok Kresno Mulyadi Kembaran Kak Seto yang Jarang Diketahui Orang
Logo tersebut hanya diperkenankan untuk digunakan oleh LPAI beserta lembaga yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI. Di luar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI
Berita Terkait
-
Seto Mulyadi Akui Banyak Belajar Kehidupan dari Titiek Puspa, Singgung Resep Awet Muda
-
Detik-Detik Kak Seto Dapat Kabar Duka Titiek Puspa: Sempat Bantah Hingga Akhirnya...
-
Seto Mulyadi Kawal Jenazah Titiek Puspa Masuk Ambulans: Nggak Bisa Antar ke Makam
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Profil Kak Kresno, Saudara Kembar Kak Seto yang Punya Profesi Mentereng
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui