SuaraLampung.id - Kasus ASN Lampung ngamuk ke penjual bubur dan Ustaz Royan di depan Museum Lampung dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara ASN yang ngamuk di depan Museum Lampung.
"ASN pelempar batu ini, sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Nantinya dari hasil gelar ini akan kami proses, untuk menetapkan status apakah bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tidak," kata Kompol Resky Maulana, Rabu (25/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Disinggung terkait pasal yang diterapkan, nantinya disangkakan dengan Pasal 335 atau Pasal 310.
Baca Juga: Penyelundupan 52 Kg Ganja Digagalkan di Tol Tulang Bawang Barat, Dikendalikan Napi
Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan melakukan pra rekonstruksi, terkait aksi di pelataran Museum Lampung ini.
"Prarekonstruksi ini digelar untuk menentukan pasal tindak pidana, yang mungkin telah dilanggar oleh Arfan. Pra rekonstruksi juga dilakukan, untuk membantu anggota menentukan apakah itu Pasal 335 KUHP atau ada pasal lainnya,” ujar Resky Maulana.
Sebelumnya perselisihan antara Arfan dan Ustaz Royan yang merupakan sesama pembeli bubur ayam ini bermula, saat Arfan mengamuk pada 12 Agustus 2021.
Hal ini terjadi karena bubur ayam pesanan Arfan tak kunjung datang, sehingga Arfan langsung marah-marah.
Ustaz Royan yang ada di lokasi menegur Arfan karena bertindak tidak pantas terhadap penjual bubur ayam.
Baca Juga: Tarif Baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Mulai Berlaku Minggu
Terjadilah perselisihan antara Ustaz Royan dan Arfan yang merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Lampung.
Dari video yang beredar, terlihat Arfan seperti mengambil sesuatu di tanah lalu melempar ke arah Ustaz Royan.
Arfan mengaku tidak melempar apa pun ke Ustaz Royan. Menurutnya itu hanya gerakan gertakan saja.
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan