SuaraLampung.id - Sidang putusan kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara rencananya digelar di Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (23/8/2021).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berharap Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis seberat-beratnya kepada Juliari. Paling tidak, hakim memvonis terdakwa sesuai tuntutan jaksa.
"Saya berharap hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa. Ya kalau bisa ya 11 (tahun) itu diatasnya berarti 15 sampai 20 tahun dan sangat lebih berharap kalau itu hukuman seumur hidup," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip dari Suara.com.
Boyamin menilai korupsi yang dilakukan Juliari sudah sangat fatal lantaran dilakukan di tengah kondisi darurat bencana. Menurutnya, hal itu harus jadi fokus hakim.
Boyamin mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan 11 tahun penjara kepada Juliari dianggap masih belum maksimal. Tuntutan dinilai masih jauh dari rasa keadilan.
"Tuntutan jaksa itu terlalu ringan dan layaknya demi keadilan dan demi korban kasus bansos yang terkait dengan bencana ini ya hukumannya dinaikan dalam putusan hakim. Ya setidak-tidaknya 15 sampai 20 tahun lah karena tuntutan jaksa yang 11 tahun itu menurut saya sangat tidak layak," tuturnya.
Lebih lanjut, Boyamin meyakini hakim akan memberikan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa. Ia mengatakan, hakim yang menyandang Juliari juga dikenal progresif.
"Saya melihatnya kalau hakimnya yang menyidangkan ini kan termasuk hakim yang progresif yang juga sebelumnya menyidangkan kasus Jiwasraya dan Pinangki dan Djoko Tjandra dimana itu di atas tuntutan jaksa semua," tuturnya.
"Ada yang 20 dan seumur hidup dan kasus Pinangki tuntutan 4 malah diputuskan 10 ya jadi saya berharap yang sama karena majelis hakimnya hampir sama," sambungnya.
Baca Juga: Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, MAKI : Demi Keadilan dan Korban Kasus Bansos
Dituntut 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos corona Se- Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Berita Terkait
-
Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim
-
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan di Sidang Bekas Anak Buah Juliari
-
Telak! Haris Azhar Sindir Kerumunan: Sembako Jokowi Mirip Bansos yang Dikorupsi Juliari
-
Desak Hakim Vonis Berat Juliari, ICW: Minta Maaf ke Rakyat, Bukan ke Jokowi atau Megawati
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal