SuaraLampung.id - Sidang putusan kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara rencananya digelar di Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (23/8/2021).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berharap Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis seberat-beratnya kepada Juliari. Paling tidak, hakim memvonis terdakwa sesuai tuntutan jaksa.
"Saya berharap hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa. Ya kalau bisa ya 11 (tahun) itu diatasnya berarti 15 sampai 20 tahun dan sangat lebih berharap kalau itu hukuman seumur hidup," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip dari Suara.com.
Boyamin menilai korupsi yang dilakukan Juliari sudah sangat fatal lantaran dilakukan di tengah kondisi darurat bencana. Menurutnya, hal itu harus jadi fokus hakim.
Boyamin mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan 11 tahun penjara kepada Juliari dianggap masih belum maksimal. Tuntutan dinilai masih jauh dari rasa keadilan.
"Tuntutan jaksa itu terlalu ringan dan layaknya demi keadilan dan demi korban kasus bansos yang terkait dengan bencana ini ya hukumannya dinaikan dalam putusan hakim. Ya setidak-tidaknya 15 sampai 20 tahun lah karena tuntutan jaksa yang 11 tahun itu menurut saya sangat tidak layak," tuturnya.
Lebih lanjut, Boyamin meyakini hakim akan memberikan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa. Ia mengatakan, hakim yang menyandang Juliari juga dikenal progresif.
"Saya melihatnya kalau hakimnya yang menyidangkan ini kan termasuk hakim yang progresif yang juga sebelumnya menyidangkan kasus Jiwasraya dan Pinangki dan Djoko Tjandra dimana itu di atas tuntutan jaksa semua," tuturnya.
"Ada yang 20 dan seumur hidup dan kasus Pinangki tuntutan 4 malah diputuskan 10 ya jadi saya berharap yang sama karena majelis hakimnya hampir sama," sambungnya.
Baca Juga: Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, MAKI : Demi Keadilan dan Korban Kasus Bansos
Dituntut 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos corona Se- Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Berita Terkait
-
Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim
-
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan di Sidang Bekas Anak Buah Juliari
-
Telak! Haris Azhar Sindir Kerumunan: Sembako Jokowi Mirip Bansos yang Dikorupsi Juliari
-
Desak Hakim Vonis Berat Juliari, ICW: Minta Maaf ke Rakyat, Bukan ke Jokowi atau Megawati
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Usai Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Mahasiswi Tewas karena Pendarahan: Kekasih Kini Diadili
-
Cerita Kelam Slank F13: Bimbim Dibanting Indra saat Mau Tinju Pay
-
36 SPPG Siap Hadir di Pelosok Lampung, Pastikan Anak-Anak 3T Dapat MBG
-
Duit Rp13 Juta Raib saat Kecelakaan di Kalianda, Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diciduk
-
Begal Sadis Rampas Motor Tukang Sapu di Pringsewu: Endingnya Bikin Lega