Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 23 Agustus 2021 | 08:31 WIB
Saipul Jamil usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017) [suara.com/Ismail]

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Baca Juga: Kalapas Cipinang Benarkan Saipul Jamil Bebas 2 September 2021

Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

Load More