Ilustrasi pesta pernikahan di hotel. Pemkab Lampung Tengah memperbolehkan warga menggelar acara. [shutterstock]
- Tanggal 27 September – 1 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 2 hingga 17 Oktober 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021) diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 23 Oktober hingga 7 November 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
Baca Juga: Lawan Pandemi, Perusahaan Media Luar Ruang Gandeng Para Seniman Jakarta
- Tanggal 8 hingga 12 Desember 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
- Tanggal 13 hingga 30 Desember 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan. (ANTARA)
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
-
Pendaki Meninggal di Puncak Gunung Pesagi
-
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia
-
Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat Jadi Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global