Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 12:33 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan di hotel. Pemkab Lampung Tengah memperbolehkan warga menggelar acara. [shutterstock]

- Tanggal 27 September – 1 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.

- Tanggal 2 hingga 17 Oktober  2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.

- Tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021) diperbolehkan melakukan kegiatan.

- Tanggal 23 Oktober hingga 7 November 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.

Baca Juga: Lawan Pandemi, Perusahaan Media Luar Ruang Gandeng Para Seniman Jakarta

- Tanggal 8 hingga 12 Desember 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.

- Tanggal 13 hingga 30 Desember 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan. (ANTARA)

Load More